Pendaftaran SIM Card Baru dengan Biometrik Mulai Berlaku

Kebijakan Baru Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerapkan kebijakan baru yang menuntut penggunaan biometrik wajah dalam registrasi SIM card baru. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat validasi identitas pelanggan dan menghentikan praktik kejahatan digital yang sering dilakukan melalui perubahan nomor telepon.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler menjadi dasar dari kebijakan ini. Dengan penerapan teknologi biometrik, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola registrasi secara menyeluruh serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem registrasi pelanggan. Ia menilai bahwa sebagian besar ancaman kejahatan digital berasal dari anonimitas pengguna nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.
Berbagai bentuk kejahatan seperti penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada lemahnya identitas nomor. Meutya menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, dan berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya. Hal ini membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak dihentikan.
Dampak kejahatan digital tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Nilai kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga saat ini atau lebih dari satu tahun. Laporan lain menunjukkan bahwa fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia menyebabkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Bahkan, sekitar 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.
Meutya menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut didukung oleh arahan Presiden Prabowo Subianto, DPR, serta masukan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, WhatsApp, hingga uji publik yang dilakukan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED). Ia menilai bahwa kebijakan ini juga merupakan respons terhadap tuntutan publik.
Empat Poin Utama Kebijakan Registrasi Biometrik
Dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan empat poin utama kebijakan registrasi SIM card:
Penerapan Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah
Penggunaan NIK dan biometrik wajah akan memastikan bahwa setiap pelanggan memiliki identitas yang valid dan terverifikasi.Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif
Jika ditemukan kartu yang telah aktif sebelum registrasi, masyarakat diminta melaporkan kepada Komdigi agar dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.Pembatasan kepemilikan nomor secara wajar
Setiap pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor per NIK untuk setiap operator seluler. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa membuka celah penyalahgunaan identitas.Perlindungan data pelanggan
Data pelanggan akan dilindungi melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem registrasi pelanggan dan mengurangi risiko kejahatan digital. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesadaran masyarakat dan komitmen operator telekomunikasi dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan.









