QR Code KK dan Akta Lahir Berubah, Ini Penjelasan Dukcapil

Perubahan Aturan Penggunaan QR Code pada Dokumen Kependudukan

Mulai 1 Januari 2026, terdapat perubahan aturan terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

QR Code yang tercantum di berbagai dokumen tersebut kini tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens. Sebaliknya, seluruh QR Code hanya bisa dibaca menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD secara resmi melalui Play Store atau App Store.

Apakah Dokumen Kependudukan Harus Diperbarui?

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan sebelum aturan diterapkan tidak perlu memperbarui dokumen mereka. Meskipun QR Code tidak lagi bisa dipindai dengan aplikasi pihak ketiga, dokumen tersebut tetap valid dan tidak perlu diganti.

“Semua dokumen yang ber-bercode,” ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com. Ia menegaskan bahwa QR Code tetap seperti semula, dan tidak ada keharusan untuk mengganti dokumen kependudukan yang sudah ada.

Tujuan Penerapan Aturan Baru

Tujuan utama dari penerapan aturan baru ini adalah untuk mencegah tindakan pemalsuan tautan QR Code palsu yang marak beredar. Sistem administrasi kependudukan yang diperkenalkan ini diklaim lebih aman, terpercaya, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain itu, penggunaan QR Code dalam sistem digital juga bertujuan untuk memastikan bahwa status dokumen kependudukan masih aktif dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem nasional administrasi kependudukan. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen yang mereka miliki sah dan terdaftar.

Proses Aktivasi Aplikasi IKD

Aktivasi aplikasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat harus datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengaktifkan aplikasi tersebut. Di sana, petugas akan membantu proses registrasi hingga akun aktif dan bisa digunakan.

Berikut langkah-langkah aktivasi IKD:

  • Datang ke kantor Dukcapil terdekat
  • Ambil nomor antrean atau sampaikan langsung ke petugas bahwa ingin membuat akun IKD. Beberapa kantor Dukcapil sudah menyediakan loket khusus untuk registrasi IKD
  • Unduh aplikasi IKD melalui Play Store sambil menunggu antrean
  • Buka aplikasi dengan menekan tombol “Lewati” atau “Lanjut” di halaman muka
  • Gulir halaman perjanjian pengguna sampai ke bawah
  • Beri centang pada kotak persetujuan, lalu pilih “Daftar”
  • Klik “Pendaftaran Online” dan masukkan data diri, kemudian tekan “Proses”
  • Pastikan data benar, lalu pilih “Kirim”
  • Lakukan verifikasi wajah. Jangan lupa untuk melepas topi, kacamata, atau aksesoris jika diperlukan
  • Scan QR code dari petugas Dukcapil. Jika kesulitan, minta bantuan petugas
  • Petugas akan memberikan PIN IKD. PIN wajib dijaga kerahasiaannya karena menyimpan dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, surat pindah, dan biodata
  • PIN dapat diubah lewat menu “Pengaturan” lalu “Ubah PIN”.

Kesimpulan

Perubahan aturan penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan. Meskipun tidak ada keharusan untuk memperbarui dokumen, masyarakat tetap disarankan untuk mengaktifkan aplikasi IKD agar dapat memverifikasi keabsahan dokumen secara mandiri.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!