Pemerintah Indonesia kini menerbitkan aturan terbaru mengenai registrasi kartu seluler. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang bertujuan untuk memperketat penggunaan nomor ponsel dan mencegah kejahatan siber serta penipuan digital. Dengan adanya regulasi ini, setiap pelanggan akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik seperti pengenalan wajah.
Aturan ini diharapkan dapat menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan siber. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi pondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Regulasi baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam aturan tersebut, pemerintah memaksakan penggunaan teknologi biometrik sebagai bagian dari proses registrasi. Hal ini dilakukan agar setiap nomor telepon memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk calon pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi harus melibatkan identitas dan biometrik dari kepala keluarga. Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui internet atau dengan datang langsung ke gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga melarang penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mengaktifkan nomor pelanggan sebelum identitas calon pelanggan telah diverifikasi. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap nomor hanya digunakan oleh orang yang sah dan terdaftar.
Dalam aturan yang diundangkan pada 19 Januari 2026, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor HP. Pasal 14 Ayat 1 Bab IV menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan registrasi prabayar lebih dari tiga nomor pelanggan untuk setiap identitas. Meskipun begitu, ada tiga pengecualian yang diberikan.
Pengecualian ini berlaku bagi pelanggan prabayar untuk keperluan komunikasi machine-to-machine (M2M) dan atau Internet of Things; pengujian, tes, dan atau deteksi pelanggaran oleh penyelenggara jasa telekomunikasi; serta keperluan badan hukum, badan usaha non badan hukum, atau organisasi lainnya untuk layanan pelanggan jasa telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan. Sanksi ini meliputi teguran tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi ini diberikan secara berjenjang dan pelanggar diwajibkan mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan data pribadi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan nomor telepon. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.

Seperti Korea Selatan, RI Wajibkan Label Khusus Konten AI
Apa Itu IKD? Fungsi, Cara Kerja, dan Perbedaan dengan e-KTP
Indonesia Blokir AI Grok, Ini Alasannya
Mesin Cuci 2 Tabung Harga Satu Jutaan Tetap Digemari Keluarga
Registrasi Kartu Indosat Gagal 5x? Ini Solusi Cepatnya!
Kartu Indosat Hilang? Jangan Panik! Lakukan Cara Unreg Ini Agar NIK Aman
Ini Daftar Kartu dengan Masa Aktif Terlama
Ini Cara Lihat Kode Cek Watt Listrik Token di Rumah