Ringkasan Berita:Batas Kapasitas Powerbank
- ≤ 100 Wh: Boleh Dibawa Tanpa Izin
- 100–160 Wh: Harus Dapat Izin Petugas KAI
- > 160 Wh: Dilarang Dibawa ke Dalam Kereta Api
YOGYAKARTA —PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan powerbank di dalam kereta api.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa powerbank memang menjadi kebutuhan penting bagi penumpang untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel dan tablet.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan dan penyimpanan powerbank yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko kebakaran.
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Feni, Kamis (23/10/2025).
Dalam aturan tersebut, penumpang masih diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Watt-hour (Wh).
Sementara itu, powerbank dengan kapasitas antara 100 hingga 160 Wh hanya boleh dibawa jika telah mendapat izin dari petugas KAI.
Adapun powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh dinyatakan tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api.
Feni juga mengimbau penumpang untuk memastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Selama perjalanan, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau earphone.
Namun, KAI melarang penumpang mengisi ulang daya powerbank melalui stopkontak yang tersedia di kereta.
Stopkontak tersebut hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone.
“Aturan ini sejalan dengan upaya KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.”
Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk powerbank,” tutup Feni.
Ketentuan Tambahan:
Powerbank harus dalam kondisi baik, tidak rusak atau menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Penggunaan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, dan earphone diperbolehkan selama perjalanan.
Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api. Stopkontak hanya untuk perangkat berdaya rendah seperti ponsel dan laptop. (Christi Mahatma Wardhani)

Aturan Baru Isi Daya Elektronik di Kereta
Cara Mudah Cek dan Hitung Tagihan Listrik PLN
Panduan Lengkap Urutan Pace Lari: Arti, Cara Hitung, dan Tips Meningkatkan Performa
Cara Dapat Diskon Tambah Daya PLN di Aplikasi PLN Mobile, Spesial Hari Listrik Nasional ke-80
7 Keterampilan Dasar yang Dulu Dianggap Umum, Tapi Kini Banyak yang Hilang
8 Benda Penting yang Kini Hanya Jadi Koleksi Berdebu
Cara Cek Zona Tanah: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Risiko dan Kondisi Wilayah
Langit Tokyo Akan Bersih dari Kabel! Pemerintah Larang Tiang Listrik Baru