Aturan Baru SIM Card: 4 Identitas Wajib untuk Registrasi, Termasuk Biometrik

Kebijakan Baru Registrasi Nomor Seluler di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait registrasi nomor seluler atau SIM Card. Aturan ini mengharuskan penggunaan identitas berbasis biometrik untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menutup celah penipuan dan kejahatan siber yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan nomor tanpa identitas yang jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan registrasi nomor seluler baru tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital. Ia menjelaskan bahwa registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.

Batasan Kepemilikan Kartu Prabayar

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur bahwa jumlah kepemilikan kartu prabayar dibatasi, yakni paling banyak tiga nomor per satu identitas. Untuk memastikan kepemilikan SIM card tidak melebihi batas, pengguna wajib melakukan registrasi nomor seluler menggunakan kartu identitas tertentu.

Berikut ini empat jenis dokumen yang bisa digunakan untuk registrasi nomor seluler:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Data biometrik berupa pengenalan wajah.

  • Warga Negara Asing (WNA)

  • Paspor dan dokumen izin tinggal yang sah, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Anak berusia di bawah 17 tahun

  • NIK anak
  • Data biometrik kepala keluarga.

  • Pengguna eSIM

  • NIK
  • Data biometrik.

Untuk memastikan bahwa identitas telah digunakan registrasi kartu seluler, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor. Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

Registrasi Wajib Menggunakan Biometrik

Berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, registrasi nomor seluler kini wajib menggunakan data biometrik atau pengenalan wajah. Meutya menjelaskan, kewajiban menyertakan data biometrik saat registrasi SIM card bertujuan untuk menghindari modus penipuan yang memanfaatkan data anonim.

Ia menyampaikan bahwa penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor. Modus para pelaku kejahatan digital selama ini adalah memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah ke nomor baru dengan mudah. Kondisi ini berulang terus menerus sehingga kasus penipuan digital marak terjadi.

Data menunjukkan bahwa jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi adalah menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah. Oleh karena itu, registrasi SIM card yang berbasis biometrik atau pengenalan wajah sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diperlukan untuk memutus rantai kejahatan tersebut.

Lokasi Registrasi SIM Card

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Lokasi registrasi kartu seluler prabayar:
* Dilakukan di gerai operator
* Dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau website resmi
* Registrasi dilakukan dengan verifikasi nomor OTP dan pencocokan biometrik.

Lokasi registrasi kartu seluler pascabayar:
* Wajib dilakukan di gerai
* Mengacu pada kontrak layanan
* Menggunakan identitas dan biometrik.

Terkait dengan aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi terbaru ini, Komdigi memastikan bakal memberikan sanksi administratif, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!