Proses Pengurusan Tilang Elektronik yang Lebih Efisien dan Transparan
Di era digital, pengurusan tilang akibat pelanggaran lalu lintas kini tidak lagi memerlukan kehadiran langsung di kantor polisi. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diimplementasikan untuk mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan sistem ini, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran akan menerima surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor plat nomor (nopol). Selain itu, notifikasi juga bisa diterima melalui aplikasi WhatsApp resmi dari pihak berwenang.
Proses pengurusan tilang elektronik ini dirancang agar lebih cepat dan transparan. Pelanggar diberi waktu tertentu untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda. Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam mengurus tilang elektronik:
1. Penerimaan Notifikasi Tilang Elektronik
Pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan tentang pelanggaran yang dilakukan. Notifikasi ini dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar dalam data STNK. Pemberitahuan bisa berupa surat tilang elektronik (e-tilang) yang dikirimkan ke alamat rumah atau notifikasi via WhatsApp resmi dari pihak kepolisian.
2. Konfirmasi di Situs Resmi ETLE
Untuk menyelesaikan proses, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi pelanggaran dengan mengakses situs resmi etle-pmj.id. Data yang perlu dimasukkan antara lain:
- Nomor polisi kendaraan.
- Nomor telepon yang terdaftar.
- Kode referensi tilang yang tertera pada notifikasi.
3. Mendapatkan Nomor BRIVA untuk Pembayaran
Setelah data diverifikasi, sistem akan menghasilkan nomor BRIVA (BRI Virtual Account). Nomor ini digunakan sebagai dasar pembayaran denda tilang.
4. Pembayaran Denda Tilang
Denda dapat dibayarkan melalui beberapa metode, antara lain:
- Transfer melalui ATM.
- Mobile banking.
- Internet banking.
- Pembayaran langsung di loket Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
5. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah transaksi berhasil, pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen cadangan. Sistem kepolisian akan secara otomatis memperbarui status kendaraan yang sudah melunasi denda.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Klarifikasi
Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan klarifikasi atas pelanggaran yang diterima, maka akan ada konsekuensi yang harus dihadapi. Beberapa di antaranya adalah:
- Pemblokiran nomor polisi kendaraan.
- Hambatan dalam proses pengurusan STNK di Samsat karena status kendaraan terbaca masih dalam kondisi tilang.
Tindakan ini diambil oleh pihak kepolisian untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik di Kejaksaan
Bagi yang ingin membayar denda tilang melalui kejaksaan, berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
- Pastikan nama pelanggar dan nomor register sesuai.
- Pilih metode pengambilan barang bukti (langsung atau lewat pengiriman).
- Tekan tombol Bayar.
- Sistem akan memberikan kode pembayaran dengan format 82024-xxxxx-xxxxx melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
- Gunakan kode tersebut untuk membayar denda melalui kanal pembayaran resmi.
- Barang bukti dapat diambil langsung di kejaksaan atau dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero).