Cara Mengecek Tagihan Listrik Pascabayar PLN
Pelanggan listrik pascabayar memiliki keuntungan dalam mengetahui jumlah tagihan bulanan yang harus dibayarkan ke PLN. Berbeda dengan pelanggan prabayar yang membayar di awal, pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian listrik selama satu bulan. Batas waktu pembayaran tagihan pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan.
Mengetahui jumlah tagihan bisa membantu pelanggan lebih bijak mengatur penggunaan listrik sehari-hari. Berikut beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek tagihan listrik pascabayar PLN:
-
Melalui SMS PLN
Buka aplikasi SMS di ponsel, ketikREK [spasi] ID Pelanggan, lalu kirim ke nomor 8123. Informasi tagihan akan dikirim otomatis setiap bulan. -
Melalui Call Center PLN
Buka menu panggilan di ponsel, ketik 123 lalu pilih “Call/OK”. Tunggu hingga terhubung ke operator. Jika sudah terhubung, sampaikan ID pelanggan kepada petugas. Operator akan memberikan detail tagihan yang dimaksud. -
Melalui Email PLN
Kirim email ke alamatpln123@pln.co.id. Cantumkan ID pelanggan/nomor meteran serta domisili PLN. Tunggu balasan email dari PLN. -
Melalui Aplikasi PLN Mobile
Unduh aplikasi PLN Mobile, klik menu “Daftar”, isi nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan kata sandi. Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Informasi”, kemudian pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”. Aplikasi akan menampilkan tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran. -
Melalui Situs PLN
Akses situshttps://layanan.pln.co.id, pilih menu “Info Lainnya”, lalu pilih “Informasi Tagihan Listrik”. Klik “Masuk” atau daftar akun menggunakan data pelanggan dan email. Klik menu “Cek Tagihan” untuk melihat informasi detail tagihan.
Cara Menghitung Tagihan Listrik PLN
Selain mengecek tagihan secara online, pelanggan PLN juga bisa menghitung sendiri perkiraan biaya listrik bulanannya. Perhitungan ini berguna untuk memantau konsumsi daya sekaligus membantu mengatur penggunaan listrik agar lebih efisien.
Pelanggan pascabayar dapat menghitung tagihan listrik secara manual dengan rumus sederhana. Setiap pelanggan dikenakan tarif dasar listrik (TDL) yang berbeda, tergantung pada golongan daya listrik (VA) yang digunakan. Semakin tinggi daya listrik, maka semakin besar pula tarif yang berlaku.
Untuk memulainya, pelanggan bisa mengecek pemakaian listrik harian di meteran dalam satuan kilowatt hour (kWh). Setelah itu, total penggunaan listrik dikalikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku dari PLN.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 900 VA menggunakan 17,37 kWh atau 17.370 watt per hari. Dengan tarif dasar listrik Oktober 2025 sebesar Rp 1.325 per kWh, maka biaya listrik per hari mencapai sekitar Rp 23.015. Jika dikalikan 30 hari, estimasi tagihan listrik bulanan menjadi sekitar Rp 690.450.
Rincian Tarif Dasar Listrik PLN
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku pada Oktober 2025:
- Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Tarif listrik pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Tarif listrik pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
-
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
-
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
-
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
-
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Panduan Lengkap Urutan Pace Lari: Arti, Cara Hitung, dan Tips Meningkatkan Performa
Cara Dapat Diskon Tambah Daya PLN di Aplikasi PLN Mobile, Spesial Hari Listrik Nasional ke-80
7 Keterampilan Dasar yang Dulu Dianggap Umum, Tapi Kini Banyak yang Hilang
8 Benda Penting yang Kini Hanya Jadi Koleksi Berdebu
Cara Cek Zona Tanah: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Risiko dan Kondisi Wilayah
Langit Tokyo Akan Bersih dari Kabel! Pemerintah Larang Tiang Listrik Baru
Pengguna QRIS Melebihi Kartu Kredit, Airlangga Sebut Banyak ‘Operator’ Kelelahan
11 Hobi Orang Cerdas yang Wajib Diketahui