Daftar Harga Listrik per kWh Mulai 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan IV 2025

Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk pelanggan PLN subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV (Oktober-Desember 2025) tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini berarti bahwa mulai 1 November 2025, tarif listrik tetap mengikuti ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia menjelaskan bahwa meskipun realisasi ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankannya agar tidak memberatkan masyarakat.


Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.


Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik
,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian serta menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha.

Daftar Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 November 2025

Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi mulai 1 November 2025:

Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Tarif Listrik Keperluan Bisnis

Tarif Listrik Keperluan Industri

Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum


Informasi mengenai tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 27 Oktober – 2 November 2025 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Exit mobile version