Daftar Harga Listrik PLN per KWH, Berlaku 1 Oktober-Desember

Kebijakan Tarif Listrik untuk Tiga Bulan ke Depan

Konsumen listrik PT PLN tidak perlu khawatir terkait kenaikan tarif dalam tiga bulan ke depan. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik triwulan IV periode Oktober-Desember 2025 tidak akan mengalami penyesuaian. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.

Tarif listrik terendah, yaitu Golongan S-1/TR daya 450 VA, tetap sebesar Rp 325 per kWh. Hal ini sama dengan tarif sebelumnya. Begitu pula dengan golongan di atasnya hingga yang tertinggi, seperti Golongan R-2 dan R-3/TR dengan daya 3.500-5.500 VA yang memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh. Untuk Golongan P-1 dan P-3/TR daya 6.600 VA-200 kVA, tarif yang berlaku juga sama, yaitu Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025. Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif agar dapat menjaga daya beli masyarakat.

Tri Winarno menjelaskan bahwa penggunaan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 menyebabkan potensi kenaikan tarif. Namun, keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.

Daftar Tarif Listrik Per 1 Oktober 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN:

Tips Menghemat Penggunaan Listrik

Ada banyak cara untuk menghemat penggunaan listrik di rumah, kantor, atau tempat lainnya. Berikut beberapa tips penting:

Kebiasaan Sehari-hari

Memilih Peralatan Elektronik

Perbaikan dan Perawatan

Pola Penggunaan

Exit mobile version