Daftar Lengkap iPhone 17, Air, Pro, dan Pro Max dengan TKDN Sudah Dirilis

Sertifikasi TKDN iPhone 17 Series Sudah Terbit

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 Series telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Berdasarkan pengamatan, sertifikat untuk model iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max sudah terdaftar di laman Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin. Masing-masing model memiliki bobot TKDN sebesar 40 persen.

Keempat model tersebut didaftarkan oleh PT Apple Indonesia dengan nomor model sebagai berikut:
– iPhone A3517 (iPhone Air)
– iPhone A3520 (iPhone 17)
– iPhone A3523 (iPhone 17 Pro)
– iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max)

Prediksi Rilis di Indonesia Bulan Oktober

Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyatakan bahwa setelah mendapatkan sertifikat TKDN, iPhone 17 Series diprediksi akan dirilis di Indonesia pada bulan Oktober. Menurut Heru, proses selanjutnya adalah pengurusan izin edar. Izin edar biasanya keluar paling lama dua minggu dari waktu pengajuan.

“Masuk ke Indonesia yah seminggu, atau awal Oktober lah sudah masuk. Paling lama dua minggu dari sekarang,” ujarnya saat diwawancara oleh media di Jakarta.

Kecepatan Sertifikasi Lebih Cepat dibanding iPhone 16

Proses sertifikasi TKDN untuk iPhone 17 Series lebih cepat dibandingkan iPhone 16 tahun lalu. iPhone 16 yang dirilis secara global pada September 2024 baru bisa dijual di Indonesia pada April 2025, atau tujuh bulan setelah peluncuran global. Hal ini berbeda dengan iPhone 15 yang dirilis pada September 2023, yang sudah masuk resmi ke Indonesia hanya sebulan kemudian, tepatnya Oktober 2023.

Masalah keterlambatan tersebut akhirnya selesai setelah pemerintah Indonesia dan Apple mencapai kesepakatan. Apple bersedia memenuhi aturan TKDN dengan skema tiga, yakni memberikan investasi dalam bentuk uang tunai sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun). Selain itu, Kemenperin dan Apple juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023–2029.

Persyaratan Lain untuk Edar Resmi di Indonesia

Selain sertifikat TKDN, perangkat elektronik yang ingin diedarkan secara resmi di Indonesia harus memenuhi syarat lain, seperti sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan pantauan, sertifikat postel dari Komdigi belum terdeteksi.

Dengan sertifikasi TKDN yang telah diterbitkan, langkah selanjutnya bagi Apple adalah mengurus izin edar. Jika semua proses berjalan lancar, kehadiran iPhone 17 Series di Indonesia dapat segera terwujud. Ini menjadi penting karena masyarakat sangat antusias menantikan rilis produk terbaru dari Apple.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!