Insentif Impor Mobil Listrik Mungkin Berakhir Tahun Depan

Pemerintah Tidak Ada Pembahasan Kelanjutan Insentif Impor Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kelanjutan regulasi insentif impor mobil listrik untuk tahun depan. Hal ini menunjukkan kemungkinan besar bahwa fasilitas tersebut akan berakhir pada akhir tahun ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyampaikan informasi ini dalam sebuah diskusi bertajuk “Polemik Insentif BEV Impor” yang diadakan oleh Forwin di Jakarta, Senin (25/8/2025). Menurutnya, sampai saat ini belum ada rapat atau diskusi antara Kemenperin dengan kementerian atau lembaga lain terkait keberlanjutan insentif tersebut.

“Sampai hari ini, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini,” ujar Tunggul. “Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai dengan regulasi insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada.”

Regulasi Insentif Impor Mobil Listrik

Insentif impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) diberlakukan sejak Februari 2024. Regulasi ini mencakup pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik dalam bentuk utuh (CBU), serta ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, dengan masa berlaku hingga Desember 2025.

Produsen yang memanfaatkan insentif ini diwajibkan untuk berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Batas akhir pengajuan permohonan insentif impor adalah 31 Maret 2025, sementara tenggat waktu impor atau berakhirnya program insentif tersebut adalah 31 Desember 2025.

Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib menunaikan komitmen produksi 1:1 sesuai roadmap tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dengan spesifikasi teknis minimal setara atau lebih tinggi, baik dari sisi daya motor listrik maupun kapasitas baterai. Pada 2028, pemerintah dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya.

Insentif Kendaraan Listrik dalam Peraturan Menteri Keuangan

Selain itu, pemberian insentif kendaraan listrik juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025), yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Dalam beleid tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan mobil listrik diperpanjang sesuai kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan 5 persen untuk bus hingga Desember 2025.

Insentif serupa diberikan kepada bus listrik tertentu dengan TKDN yang sama. Sementara bagi bus yang memiliki TKDN antara 20-40 persen, diberikan PPN DTP 5 persen. Untuk mobil hybrid, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), diberikan insentif melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen dengan ketentuan memenuhi kriteria rendah emisi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah 74/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!