Jangan Beli iPhone Tanpa Cek IMEI! 3 Cara Sederhana Pastikan Tidak Diblokir

JAKARTA,

Perhatikan IMEI iPhone yang Anda Beli

Bagi Anda yang sedang berencana membeli iPhone, penting untuk waspada terhadap perangkat dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terblokir. Jika IMEI iPhone Anda diblokir, maka perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler. Akibatnya, ponsel mahal Anda hanya bisa digunakan untuk koneksi WiFi dan tidak dapat melakukan panggilan atau mengakses internet melalui jaringan seluler.

IMEI adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki setiap perangkat seluler, termasuk iPhone. Nomor ini berfungsi sebagai “sidik jari digital” yang membedakan satu perangkat dengan perangkat lainnya. Sayangnya, tidak semua iPhone yang beredar di pasaran memiliki IMEI legal. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menegaskan bahwa perangkat yang masuk tanpa verifikasi resmi akan diblokir jaringannya.

Penyebab IMEI iPhone Terblokir

Ada beberapa alasan mengapa IMEI iPhone bisa terblokir:

  • Dibeli dari Penjual Tidak Resmi

    iPhone yang dijual di luar jalur distribusi resmi (black market) seringkali tidak terdaftar di sistem Kemenperin. Pemerintah kemudian memblokir IMEI-nya karena dianggap sebagai barang selundupan atau ilegal.

  • Tidak Lolos Prosedur Registrasi IMEI

    Beberapa perangkat yang dibeli dari luar negeri perlu didaftarkan melalui bea cukai dan portal resmi Kemenperin. Jika proses ini dilewatkan, IMEI iPhone bisa terblokir secara otomatis.

  • Perangkat Bekas yang Tidak Didaftarkan Ulang

    iPhone bekas impor yang tidak memiliki bukti legalitas atau tidak dilakukan registrasi ulang juga berpotensi diblokir.

Cara Mengecek IMEI iPhone Terblokir

Berikut tiga langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk memastikan status IMEI iPhone Anda legal dan aktif:

  1. Cek IMEI Melalui Pengaturan iPhone

    Langkah pertama adalah mengetahui nomor IMEI iPhone Anda. Caranya:
  2. Buka Pengaturan (Settings).
  3. Pilih menu Umum (General).
  4. Tekan Mengenai (About).
  5. Gulir ke bawah hingga menemukan nomor IMEI dan catat nomornya.
  6. Nomor IMEI ini biasanya terdiri dari 15 digit angka unik.

  7. Cek IMEI Menggunakan Kode Dial

    Cara cepat lainnya adalah menggunakan kode dial:

  8. Buka aplikasi Telepon (Phone).
  9. Tekan kode *#06#.
  10. Nomor IMEI akan otomatis muncul di layar.
  11. Sebagai tambahan, Anda juga dapat menemukan nomor IMEI pada kotak kemasan asli iPhone, biasanya tertera pada label di bagian belakang kardus.

  12. Cek Status IMEI di Situs Resmi Kemenperin

    Setelah mengetahui nomor IMEI, langkah terakhir adalah memeriksa apakah IMEI tersebut terdaftar secara resmi di database pemerintah:

  13. Buka situs resmi: https://imei.kemenperin.go.id
  14. Masukkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia.
  15. Klik “Cari” untuk mengetahui statusnya.
  16. Jika IMEI terdaftar, maka perangkat Anda resmi dan aman digunakan. Namun, jika muncul keterangan “IMEI tidak terdaftar”, artinya iPhone tersebut ilegal dan berisiko tidak bisa digunakan untuk telepon maupun internet seluler.

Tips Tambahan untuk Pembelian iPhone

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa Anda membeli iPhone dari sumber yang terpercaya. Pastikan juga perangkat sudah memiliki surat keterangan legalitas dari pihak berwenang. Dengan demikian, Anda dapat meminimalkan risiko pembelian iPhone dengan IMEI yang terblokir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!