Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu
Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini berlangsung selama periode 21 Juli hingga 26 Juli 2025, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses perpanjangan SIM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
- Senin, 21 Juli 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu.
 - Selasa, 22 Juli 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik.
 - Rabu, 23 Juli 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu.
 - Kamis, 24 Juli 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener.
 - Jumat, 25 Juli 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran.
 - Sabtu, 26 Juli 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk.
 
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
 - Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
 - Surat keterangan kesehatan
 - Surat keterangan psikologi
 
Layanan terkait surat keterangan kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat agar segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting untuk menghindari tindakan hukum yang bisa terjadi akibat penggunaan SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga kepatuhan dalam berkendara guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas. Mereka hanya perlu menyesuaikan waktu dengan jadwal yang telah ditentukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Cara Aktifkan 5G XL: Panduan Lengkap untuk Pengguna Baru
Cara Mengurus Kartu Telkomsel yang Hilang Tanpa ke GraPARI
Biaya Ganti Kartu Telkomsel dengan Nomor yang Sama: Panduan Lengkap 2025
Cara Ganti Kartu Telkomsel Hilang: Panduan Lengkap 2025
Perbarui Kalender Jawa November 2025
Daftar Harga Listrik per kWh Mulai 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Aturan Baru Isi Daya Elektronik di Kereta
Aturan Baru KAI: Batas Kapasitas Powerbank di Kereta Api