
Panduan Pembayaran Pajak Motor Tahunan Online via Aplikasi SIGNAL
Penggunaan Aplikasi Signal Samsat Digital untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Aplikasi Signal Samsat Digital kini menjadi solusi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya layanan ini, pengurusan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke loket atau kantor samsat.
Sistem dalam aplikasi Signal memungkinkan verifikasi identitas pemilik kendaraan dengan menggunakan fitur face matching, yaitu pencocokan wajah pemilik kendaraan berdasarkan data KTP elektronik yang tersimpan di Kemendagri. Hal ini menjamin keamanan dan keabsahan proses pengajuan serta pembayaran pajak.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus pajak motor tahunan melalui aplikasi Signal:
Cara Mendaftar Aplikasi Signal Samsat Digital
- Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store untuk pengguna Android atau Apple Store untuk pengguna iOS/iPhone.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Unggah foto eKTP Anda.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Registrasi akan berhasil setelah proses selesai.
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
Cara Menambah Data Kendaraan di Aplikasi Signal Samsat
- Buka aplikasi Signal Samsat Digital.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
- Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri.”
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut.”
- Setelah kendaraan berhasil didaftarkan, Anda masih bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan selama dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cara Membayar Pajak Motor Tahunan via Aplikasi Signal
- Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:
- Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya, lalu klik “Lanjut.”
- Informasi total biaya pajak kendaraan akan muncul.
- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).
Klik “Lanjut.”
Lanjutkan ke pembayaran:
- Klik “Pilih cara pembayaran.”
- Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).
Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam. Jika melebihi batas waktu, kode bayar akan kedaluwarsa.
Pantau pengiriman dokumen:
- Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.
Cara Mendapatkan E-TBPKP
Aplikasi Signal menyediakan layanan digital yang memudahkan proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak. Melalui aplikasi ini, Anda akan mendapatkan dokumen digital bernama E-TBPKP. Dokumen ini bisa diunduh dan dicetak sendiri sebagai bukti jika diperiksa di jalan saat TBPKP fisik masih dalam perjalanan.
Untuk mencetak E-TBPKP, ikuti panduan di aplikasi Signal. Di halaman E-Pengesahan, Anda akan menemukan QR Code yang berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel sah. Dokumen digital ini memiliki legalitas yang sah berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: Kep/1220/VII/2021.
Anda juga bisa mencetak E-TBPKP secara manual menggunakan Microsoft Word. Pastikan menggunakan kertas A4 dengan orientasi landscape dan ukuran cetak 23 cm x 8 cm. Jangan lupa mencetak QR Code dengan ukuran 1 cm x 1 cm. Setelah itu, potong kertas sesuai ukuran yang disarankan.