Seperti Korea Selatan, RI Wajibkan Label Khusus Konten AI

Indonesia berencana menerapkan aturan serupa dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau artificial intelligence. Aturan ini terutama berkaitan dengan pemberian label khusus untuk setiap konten yang dihasilkan oleh AI. Hal ini merupakan bagian dari peraturan presiden (perpres) tentang peta jalan AI nasional dan pedoman keamanan dalam pemanfaatan serta etika AI.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa ketika perpres tersebut ditandatangani, langkah pertama yang akan diambil adalah penerbitan peraturan menteri sebagai turunan dari perpres tersebut. Peraturan ini akan mewajibkan platform digital untuk memberikan label atau watermarking pada setiap konten yang dibuat menggunakan AI.
“Jadi ketika perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (26/1).
Aturan ini menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti langkah yang sama seperti Korea Selatan (Korsel). Korsel telah memperkenalkan UU Dasar AI pada Kamis (22/1) waktu setempat. Dengan demikian, Korsel menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan regulasi terkait AI secara menyeluruh.
Beberapa poin penting dalam UU Dasar AI Korsel antara lain:
- Perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dibuat menggunakan platform kecerdasan buatan bisa didenda sebesar 30 juta won atau sekitar Rp 347 juta (kurs Rp 11,58 per won).
- UU ini mewajibkan penggunaan khusus untuk konten AI generatif, yaitu konten yang mampu menciptakan teks, gambar, dan video baru.
- Operator AI, termasuk entitas asing seperti Google dan OpenAI, wajib menjamin transparansi bagi pengguna produk dan layanan mereka.
- Operator AI juga harus secara jelas menunjukkan kapan konten tersebut dibuat, termasuk menggunakan teknologi deepfake.
UU AI Korsel diterbitkan lebih cepat dibandingkan UU AI Uni Eropa yang diterapkan secara bertahap hingga 2027. Hal ini membuat regulasi Korsel menjadi aturan pertama di dunia terkait penggunaan AI.
Selain itu, UU ini juga melibatkan pihak asing dalam pengawasan. Contohnya, perusahaan besar seperti Google dan OpenAI wajib mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Korsel. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan etika dalam penggunaan AI.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna internet dan mencegah penyalahgunaan teknologi AI. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi risiko dari konten AI yang tidak terlabel.
Dalam konteks global, Indonesia dan India juga sedang memperkuat kolaborasi dalam bidang AI. Pemerintah Indonesia memprediksi ekonomi digital akan mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 5.604 triliun. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat inovasi dan pengembangan teknologi AI di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan teknologi AI, beberapa platform seperti Grok AI masih diblokir karena dugaan penyebaran foto tak senonoh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap waspada terhadap potensi risiko yang muncul dari penggunaan AI tanpa regulasi yang jelas.
Dengan adanya aturan yang diterapkan, diharapkan masyarakat dan pelaku bisnis dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi AI. Regulasi ini juga menjadi langkah awal dalam membangun sistem yang lebih aman dan transparan dalam pemanfaatan AI.









