Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga
Tarif pemasangan listrik baru yang diberlakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA adalah sebesar Rp 2.062.000, yang belum termasuk pajak penerangan jalan (PPJ) dan sertifikat laik operasi (SLO). Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Biaya pemasangan listrik baru PLN berbeda-beda tergantung dari daya listrik dan jenis layanan yang dipilih oleh pelanggan. Berikut beberapa contoh simulasi biaya pemasangan listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar:
Simulasi Biaya Pemasangan Listrik Prabayar
Untuk pelanggan prabayar dengan daya 2.200 VA, biaya pemasangan meliputi biaya penyambungan, pajak penerangan jalan (PPJ), dan token perdana. Contoh simulasi berdasarkan wilayah Gambir, Jakarta Pusat:
- Daya: 2.200 VA
- Jenis: Prabayar (token)
- Token perdana: Rp 20.000
- Biaya penyambungan: Rp 2.062.000
- PPJ 2,4 persen: Rp 469
- Token perdana: Rp 19.531
- Total estimasi: Rp 2.082.000
Jika pelanggan memilih paket SLO, maka akan ada tambahan biaya sebesar Rp 135.000, sehingga total biaya menjadi Rp 2.217.000.
Simulasi Biaya Pemasangan Listrik Pascabayar
Untuk pelanggan pascabayar dengan daya 2.200 VA, biaya pemasangan mencakup biaya penyambungan dan jaminan layanan. Contoh simulasi berdasarkan wilayah Gambir, Jakarta Pusat:
- Daya: 2.200 VA
- Jenis: Pascabayar
- Biaya penyambungan: Rp 2.062.000
- Jaminan layanan: Rp 310.200
- Total estimasi: Rp 2.372.200
Jika pelanggan menggunakan paket SLO, maka akan ada tambahan biaya sebesar Rp 135.000, sehingga total biaya menjadi Rp 2.507.200.
Daftar Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, berikut adalah daftar tarif pemasangan listrik baru PLN untuk berbagai daya:
- Daya 450 VA: Rp 421.000
- Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
- Di atas 2.200 VA hingga 100 kVA: Rp 969/VA
- Di atas 100 kVA hingga 200 kVA: Rp 775/VA
Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga dikenai biaya pembelian token perdana (termasuk PPJ) serta biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.
Pemilik rumah dapat melakukan simulasi biaya pemasangan listrik sesuai daya dan wilayah mereka melalui aplikasi PLN Mobil pada menu “Simulasi Biaya”.
Dengan adanya penyesuaian tarif pemasangan listrik, masyarakat diharapkan lebih memahami biaya yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pemasangan listrik baru. Hal ini juga membantu dalam perencanaan anggaran dan penggunaan energi listrik secara efisien.