Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan

Pemerintah Tetapkan Harga Tarif Listrik untuk Triwulan III 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa harga tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus hingga September 2025) tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Hal ini berarti, mulai 1 Agustus 2025, pelanggan PLN akan tetap menggunakan tarif yang telah ditentukan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan PLN golongan subsidi maupun non-subsidi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya dalam pernyataannya.

Pemerintah juga berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III

Penetapan tarif listrik triwulan III didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan kenaikan tarif listrik.

Rincian Tarif Listrik per 1 Agustus 2025

Berikut rincian tarif listrik per Agustus 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi:

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga

Tarif Listrik Keperluan Bisnis

Tarif Listrik Keperluan Industri

Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum

Dengan adanya penetapan tarif ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efektif.

Exit mobile version