Pemerintah Tetapkan Harga Tarif Listrik untuk Triwulan III 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa harga tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus hingga September 2025) tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Hal ini berarti, mulai 1 Agustus 2025, pelanggan PLN akan tetap menggunakan tarif yang telah ditentukan sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan PLN golongan subsidi maupun non-subsidi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya dalam pernyataannya.
Pemerintah juga berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III
Penetapan tarif listrik triwulan III didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan kenaikan tarif listrik.
Rincian Tarif Listrik per 1 Agustus 2025
Berikut rincian tarif listrik per Agustus 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi:
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan adanya penetapan tarif ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efektif.