
Tarif Listrik PLN 25-31 Agustus 2025 per kWh untuk Semua Golongan
Tarif Listrik Per kWh pada 25-31 Agustus 2025 Tetap Sama
Pada periode 25 hingga 31 Agustus 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar telah ditetapkan secara resmi. Harga listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku selama pekan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penentuan tarif tetap dilakukan dalam rangka memastikan stabilitas ekonomi dan daya saing industri. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Parameter Ekonomi
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa parameter seperti nilai kurs, Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski terjadi kenaikan dalam parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Penetapan tarif listrik per kWh Agustus 2025 menggunakan data dari Februari hingga April 2025. Meskipun ada peningkatan dalam beberapa indikator ekonomi, keputusan untuk mempertahankan tarif tetap diambil sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dan sektor bisnis.
Daftar Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaan utamanya terletak pada cara pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan dalam periode tertentu.
Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar pada 25-31 Agustus 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode Agustus 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan harga yang tetap, pelanggan dapat merencanakan pengeluaran listrik dengan lebih baik.