Tarif Listrik Sosial Lebih Murah, Ini Persyaratan Pendaftarannya

Pengertian dan Struktur Tarif Listrik Kategori Sosial

Tarif listrik PLN umumnya dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu rumah tangga dan bisnis. Kedua kategori ini memiliki struktur tarif yang berbeda, tergantung pada besaran daya listrik yang digunakan. Penyesuaian tarif juga mengacu pada kebijakan subsidi dari pemerintah maupun tarif non-subsidi. Pelanggan rumah tangga mencakup pengguna listrik skala kecil hingga besar, sedangkan pelanggan bisnis meliputi berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM hingga industri menengah.

Namun, di luar dua kategori tersebut, masih ada satu golongan lain yang sering terabaikan, yaitu pelanggan kategori sosial. Konsumen yang masuk dalam kategori sosial adalah mereka yang menggunakan listrik untuk keperluan kegiatan sosial. Biasanya, mereka termasuk dalam golongan tarif S-1, S-2, atau S-3, tergantung besar daya tersambung dan sistem penyambungannya. Pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada pelanggan golongan sosial dengan tarif listrik yang lebih rendah sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang tidak berorientasi pada keuntungan.

Rincian Tarif Listrik Kategori Sosial

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk kategori sosial:

Jenis Kegiatan Sosial

Kategori sosial dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya, yakni:

1. Kegiatan Sosial Murni

Kegiatan ini menyasar kepentingan masyarakat, khususnya kelompok sosial ekonomi bawah. Biasanya dijalankan oleh yayasan sosial, rumah ibadah, atau lembaga-lembaga yang dibiayai dari swadaya masyarakat maupun anggaran pemerintah. Contoh kegiatan sosial murni antara lain:

2. Kegiatan Sosial Komersial

Berbeda dengan sosial murni, kegiatan sosial komersial dijalankan oleh konsumen dengan daya listrik lebih dari 200 kVA, dan menyasar kalangan menengah atas. Meski memiliki unsur sosial, aktivitas ini juga bertujuan mendapatkan keuntungan finansial. Contohnya termasuk:

Syarat dan Ketentuan untuk Bergabung dalam Kategori Sosial

Masyarakat yang memiliki fasilitas sosial seperti rumah ibadah, panti asuhan, atau sekolah non-komersial dapat mengajukan perubahan tarif listrik dari kategori rumah tangga menjadi kategori sosial. Namun, pengajuan perubahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Perubahan tarif hanya dapat diajukan jika penggunaan listrik sesuai peruntukannya. Artinya, tarif sosial hanya berlaku untuk fasilitas yang benar-benar digunakan untuk kegiatan sosial, seperti rumah sakit, tempat ibadah, panti asuhan, lembaga pendidikan non-komersial, dan kegiatan sosial lainnya yang tidak bertujuan mencari keuntungan.

Pemohon harus memastikan bahwa lokasi dan penggunaan listrik memang digunakan untuk kepentingan sosial. Selain itu, pemohon wajib melengkapi seluruh syarat administratif dan dokumen pendukung saat mengajukan permohonan ke PLN. Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan tarif yang lebih murah, skema ini diharapkan bisa membantu lembaga-lembaga sosial dalam menekan biaya operasional sehingga lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Exit mobile version