
Tidak Perlu Keluar Rumah, 9 Dokumen Kependudukan Bisa Dibuat di IKD
Perluasan Layanan Dokumen Kependudukan melalui Aplikasi IKD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan dengan menghadirkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini menjadi salah satu inovasi yang diwujudkan dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Awalnya, aplikasi IKD hanya menyediakan layanan untuk dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital. Namun, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini aplikasi ini telah diperluas untuk menangani berbagai jenis dokumen kependudukan lainnya.
Jenis Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di Aplikasi IKD
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa sembilan jenis dokumen kependudukan dapat dibuat melalui aplikasi IKD. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan dokumen.
Berikut adalah sembilan dokumen yang bisa dibuat melalui aplikasi IKD:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat keterangan pindah (Individu)
- Pisah/pecah Kartu Keluarga (KK) (Individu)
- Perubahan golongan darah
- Perubahan pendidikan
- Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata belum memiliki NIK)
- Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
- Pembuatan akta kematian
Setelah permohonan disetujui, output dokumen akan dikirimkan melalui email. Masyarakat dapat mengunduh dokumen seperti KK, biodata WNI, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian untuk dicetak sendiri.
Cara Aktivasi Aplikasi IKD
Untuk mendapatkan akses layanan pembuatan dokumen kependudukan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store. Namun, bagi pengguna baru, aktivasi hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil. Berikut langkah-langkah aktivasi:
- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi IKD
- Pada halaman awal, klik “Daftar”
- Setelah itu, muncul halaman syarat dan kebijakan. Aktifkan dongle lalu klik “Lanjut”
- Lengkapi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif
- Klik tombol “Isi Data”
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil Foto”
- Segera kunjungi Dukcapil dan sampaikan maksud dan tujuan Anda
- Scan QR Code di kantor Dinas Dukcapil
- Jika sudah, kode akan dikirimkan ke email
- Buka email dan klik tombol “Aktivasi”, masukkan kode dan captcha untuk IKD
- Klik “Aktifkan”
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD
- Selanjutnya, klik “Cek Status”
- Pilih menu “Masuk” lalu masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya
Jika berhasil login, maka Anda sudah bisa menikmati layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi IKD.