Tok! Insentif Mobil Listrik Impor Berakhir

Pemerintah Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Produsen Diwajibkan Produksi Lokal

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan kebijakan untuk menghentikan pemberian insentif mobil listrik yang diimpor dalam bentuk Completely Built Up (CBU). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, tahun ini tidak akan ada lagi izin CBU yang dikeluarkan dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat. “Tahun ini InshaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Insentif yang sebelumnya diberikan berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM akan berakhir pada Desember 2025. Setelah itu, para produsen mobil listrik harus beralih ke produksi lokal sesuai dengan petunjuk jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta, juga memastikan bahwa pemberhentian insentif ini sudah pasti dilakukan. Ia menjelaskan bahwa para produsen diwajibkan untuk membangun pabrik atau melakukan produksi di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri otomotif dalam negeri serta memperkuat kemandirian ekonomi.

Sampai saat ini, terdapat enam perusahaan otomotif yang telah masuk ke dalam program insentif impor CBU. Beberapa merek tersebut antara lain BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas Setia Diarta.

Waktu Tenggat Hingga Akhir Tahun 2025

Bagi para produsen mobil listrik yang masih mengandalkan impor CBU, mereka hanya memiliki waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM. Setelah tanggal tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen wajib beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan TKDN.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengembangan industri otomotif nasional dan memperkuat daya saing sektor transportasi ramah lingkungan.

Tantangan dan Peluang Bagi Produsen

Keputusan pemerintah untuk menghentikan insentif CBU memberikan tantangan bagi para produsen yang belum siap beralih ke produksi lokal. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri.

Produsen diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun infrastruktur produksi sendiri, mengurangi ketergantungan pada impor, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memacu inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang otomotif.

Kebijakan yang Menjaga Keseimbangan

Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri dalam negeri, pemerintah tetap memastikan bahwa proses transisi berjalan secara bertahap dan tidak menimbulkan ketidakstabilan di sektor otomotif. Dengan demikian, produsen akan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dan mempersiapkan diri menuju era produksi lokal yang lebih mandiri.

Exit mobile version