Apa Itu IKD? Fungsi, Cara Kerja, dan Perbedaan dengan e-KTP

Pengenalan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian penting dari transformasi digital layanan publik yang dilakukan pemerintah. IKD merupakan inovasi dalam administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas diri secara digital melalui perangkat ponsel.

IKD dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta integrasi data kependudukan nasional dalam mendukung layanan publik berbasis teknologi. Penerapan IKD telah dimulai pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Identitas Kependudukan Digital merupakan representasi digital dari data kependudukan yang selama ini tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), IKD memuat informasi identitas penduduk yang tersimpan secara elektronik dan dapat diakses melalui aplikasi resmi di perangkat ponsel.

IKD berfungsi sebagai identitas resmi penduduk dalam format digital. Tujuan dari keberadaan IKD adalah memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus selalu membawa dokumen fisik. Selain itu, IKD juga berperan sebagai alat autentikasi identitas dalam berbagai layanan publik, seperti administrasi kependudukan, layanan perbankan, hingga pelayanan pemerintah berbasis elektronik.

Bagaimana Cara Kerja Identitas Kependudukan Digital?

Cara kerja IKD diawali dengan proses aktivasi yang dilakukan oleh penduduk melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Berdasarkan penjelasan Dukcapil, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data kependudukan penduduk terverifikasi dan tercatat dalam sistem kependudukan nasional.

Setelah proses aktivasi selesai, data identitas penduduk tersimpan dalam aplikasi IKD yang terhubung langsung dengan server pusat. Proses autentikasi dilakukan melalui sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan PIN, biometrik, atau kode tertentu untuk memastikan hanya pemilik data yang dapat mengakses informasi tersebut.

Dalam penggunaannya, IKD menampilkan data identitas penduduk secara real-time sesuai dengan basis data kependudukan nasional. Dengan sistem ini, setiap perubahan data, seperti alamat atau status perkawinan, akan otomatis tercermin dalam IKD setelah diperbarui secara resmi.

Kelebihan Identitas Kependudukan Digital

Salah satu kelebihan IKD adalah kemudahan akses. Masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen identitas fisik setiap saat karena data kependudukan dapat diakses melalui perangkat digital. IKD juga meningkatkan efisiensi layanan publik. Proses verifikasi identitas dapat dilakukan lebih cepat karena terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi antarinstansi.

Dari sisi keamanan, IKD dilengkapi dengan sejumlah fitur pengaman, seperti PIN, menu lepas perangkat untuk penggantian ponsel dan nomor, serta opsi pemblokiran IKD apabila perangkat hilang atau tidak lagi digunakan.

Kekurangan Identitas Kependudukan Digital

Namun, di balik kelebihannya, IKD juga memiliki sejumlah keterbatasan. Salah satu kekurangan IKD adalah ketergantungan pada perangkat elektronik dan jaringan internet. Selain itu, masih terdapat tantangan literasi digital di sebagian masyarakat. Tidak semua penduduk terbiasa menggunakan aplikasi digital, sehingga proses aktivasi dan penggunaan IKD memerlukan pendampingan dari petugas terkait.

Perbedaan e-KTP dan IKD

Perbedaan utama antara e-KTP dan IKD terletak pada bentuk dan media penyimpanan. e-KTP berbentuk kartu fisik yang dilengkapi chip elektronik, sedangkan IKD berbentuk data digital yang diakses melalui aplikasi resmi. Dari sisi fungsi, keduanya sama-sama berperan sebagai identitas resmi penduduk. Namun, IKD dirancang untuk mendukung layanan digital dan integrasi sistem elektronik, sementara e-KTP masih banyak digunakan dalam layanan yang memerlukan dokumen fisik.

Perbedaan lainnya terdapat pada cara penggunaan. e-KTP digunakan dengan menunjukkan kartu fisik, sedangkan IKD memerlukan proses autentikasi digital sebelum data ditampilkan. Kemendagri menegaskan bahwa IKD tidak menggantikan e-KTP fisik, melainkan bersifat melengkapi. e-KTP tetap berlaku sebagai dokumen identitas resmi, sementara IKD menjadi alternatif digital yang dapat digunakan dalam layanan tertentu.

Exit mobile version