Cara Blokir STNK Mobil Lama Secara Online Tanpa Ke Samsat!



Mengelola kendaraan yang sudah dijual tetapi masih tercatat atas nama pribadi bisa menjadi masalah serius, terutama dalam hal pajak dan tanggung jawab hukum. Jika tidak segera ditangani, kamu bisa menghadapi denda pajak atau risiko hukum jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.

Kabar baiknya, kini proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil lama tidak selalu harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Di beberapa daerah, kamu dapat melakukan pemblokiran melalui aplikasi resmi pemerintah setempat hanya dengan menggunakan smartphone.

Berikut langkah-langkah untuk memblokir STNK mobil lama secara online:

Exit mobile version