Mengelola kendaraan yang sudah dijual tetapi masih tercatat atas nama pribadi bisa menjadi masalah serius, terutama dalam hal pajak dan tanggung jawab hukum. Jika tidak segera ditangani, kamu bisa menghadapi denda pajak atau risiko hukum jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
Kabar baiknya, kini proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil lama tidak selalu harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Di beberapa daerah, kamu dapat melakukan pemblokiran melalui aplikasi resmi pemerintah setempat hanya dengan menggunakan smartphone.
Berikut langkah-langkah untuk memblokir STNK mobil lama secara online:
-
Unduh aplikasi resmi pemblokiran STNK
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah biasanya memiliki aplikasi berbeda untuk layanan pajak kendaraan. Pastikan kamu memilih aplikasi sesuai dengan domisili kendaraan. Contohnya, warga DKI Jakarta dapat mengakses layanan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sementara warga Jawa Barat bisa menggunakan aplikasi SAMBARA. Menggunakan aplikasi resmi penting agar data kamu tercatat secara sah. -
Registrasi akun pengguna
Setelah aplikasi berhasil diunduh, kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran umumnya sederhana dan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi. Biasanya kamu akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar agar proses selanjutnya berjalan lancar. -
Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pilih blokir STNK
Jika akun sudah aktif dan kamu berhasil login, cari menu layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di dalam menu ini, biasanya terdapat beberapa pilihan layanan terkait kendaraan bermotor. Pilih opsi blokir STNK atau pengalihan kepemilikan sesuai keterangan di aplikasi. Menu ini digunakan khusus untuk kendaraan yang sudah kamu jual atau tidak lagi kamu kuasai. -
Isi data kendaraan dan unggah dokumen pendukung
Pada tahap ini, kamu akan diminta mengisi data kendaraan secara detail, seperti nomor polisi, tahun pembuatan, merek kendaraan, hingga identitas pemilik lama. Selain itu, kamu juga wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya diminta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), STNK, BPKB, surat jual beli kendaraan, serta surat pernyataan pengalihan kepemilikan. Pastikan dokumennya jelas dan dapat terbaca dengan baik. -
Kirim data dan tunggu konfirmasi
Setelah semua data dan dokumen diisi lengkap, kamu bisa langsung mengirimkan permohonan pemblokiran STNK melalui aplikasi. Sistem akan memproses pengajuan kamu secara bertahap. Biasanya, kamu akan menerima notifikasi atau konfirmasi melalui email atau SMS jika permohonan sudah diterima atau disetujui. Waktu proses dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. -
Perhatikan aturan dan simpan bukti dokumen
Sebelum mengajukan pemblokiran STNK, kamu perlu memahami bahwa setiap daerah memiliki aturan dan prosedur yang bisa berbeda. Oleh karena itu, selalu ikuti panduan resmi dari aplikasi yang kamu gunakan. Selain itu, simpan seluruh salinan dokumen dan bukti transaksi jual beli kendaraan dengan baik. Dokumen tersebut akan sangat berguna jika di kemudian hari muncul masalah terkait pajak atau status kepemilikan kendaraan.

Cara Mudah Buat SIM Online Tanpa Antre
Biaya Modifikasi Spion Mobil dengan Kabel Sling Bikin Maling Bingung
Jangan Salah Pilih! Perbedaan Charger Murah dan Asli untuk Motor Listrik
Honda Vario 2026 resmi dirilis, ini detail cicilan dan pajak tahunan yang wajib diketahui
Mobil Matic Boros Bahan Bakar? Ini Trik Hemat BBM saat Berkendara
BYD Sealion 2026 Diluncurkan, SUV Listrik Premium Mulai Rp620 Juta di Indonesia
Honda Vario 125 2026: Lebih Hemat, Gaya, dan Terjangkau
Ban GT Radial Savero Komodo MT Plus 265/70 R17: Pilihan Ideal untuk Pajero, Fortuner, dan Triton