Cara Cek Zona Tanah: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Risiko dan Kondisi Wilayah

Mengetahui zona tanah di lokasi tempat tinggal atau lahan yang akan dibangun sangat penting, terutama di negara rawan bencana seperti Indonesia. Dengan memahami kondisi geologi dan potensi risiko seperti longsor atau gempa, masyarakat bisa lebih siap dan bijak dalam mengambil keputusan. Artikel ini membahas cara cek zona tanah, peta rawan longsor, zona gempa, hingga klasifikasi tanah untuk bangunan, berdasarkan data resmi dari lembaga pemerintah dan sumber kredibel.


Mengapa Penting Mengecek Zona Tanah?

Tanah bukan sekadar alas bangunan. Kondisi dan jenis tanah berpengaruh besar terhadap keselamatan, kestabilan bangunan, serta nilai ekonomi lahan. Menurut BNPB, lebih dari 40% wilayah Indonesia memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi terhadap bencana tanah longsor. Sementara itu, BMKG juga mencatat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia berada di jalur seismik aktif, yang berarti rawan guncangan gempa.

Beberapa alasan penting untuk melakukan pengecekan zona tanah antara lain:


Sumber Data Resmi untuk Cek Zona Tanah

Sebelum membahas langkah-langkah praktis, penting memahami lembaga resmi yang menyediakan data zonasi tanah dan risiko bencana.

LembagaJenis Data yang DisediakanKegunaan Utama
BMKGPeta gempabumi, patahan aktif, dan potensi seismikMengetahui zona rawan gempa
BNPB / inaRISKPeta risiko bencana (longsor, banjir, gempa)Analisis risiko bencana wilayah
Badan Geologi (ESDM)Peta geologi, struktur tanah, potensi longsorMenilai kondisi geologi dan kestabilan tanah
ATR/BPN (BHUMI)Peta pertanahan dan zonasi tata ruangMelihat status lahan dan peruntukan tanah
PetaBencana.idPeta kejadian bencana real-timePemantauan kondisi aktual lapangan

Menurut BNPB, platform inaRISK menjadi salah satu acuan nasional untuk menilai tingkat risiko bencana di berbagai wilayah Indonesia. Sementara itu, BMKG menyediakan data gempabumi dan patahan aktif yang dapat diakses publik untuk mengetahui apakah lokasi tertentu berada di jalur rawan gempa.


Cara Cek Zona Tanah Melalui Situs Resmi

Berikut langkah-langkah cara cek zona tanah menggunakan beberapa layanan daring resmi pemerintah:

1. Melalui inaRISK BNPB

  • Buka laman inaRISK milik BNPB.

  • Masukkan nama daerah, kabupaten, atau koordinat lokasi.

  • Pilih jenis risiko yang ingin diperiksa, seperti tanah longsor atau banjir.

  • Sistem akan menampilkan peta dengan klasifikasi risiko: rendah, sedang, atau tinggi.

Menurut Kompas, platform ini menjadi rujukan banyak pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang berbasis risiko bencana.

2. Melalui BMKG (Gempabumi & Patahan Aktif)

  • Kunjungi portal data geospasial BMKG.

  • Pilih menu Peta Gempabumi dan Patahan Aktif.

  • Masukkan lokasi Anda pada peta interaktif.

  • Informasi zona gempa dan riwayat aktivitas seismik akan muncul.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, BMKG telah memetakan lebih dari 295 segmen patahan aktif di Indonesia, yang bisa digunakan masyarakat untuk memeriksa potensi gempa di daerahnya.

3. Melalui Badan Geologi (ESDM)

  • Masuk ke situs Badan Geologi.

  • Pilih bagian Peta Geologi Indonesia atau Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah.

  • Cari wilayah berdasarkan provinsi atau kabupaten.

  • Laporan geologi lengkap dapat diunduh dalam format PDF.

Menurut Tempo, peta dari Badan Geologi sering digunakan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur besar karena mencantumkan jenis batuan, struktur tanah, serta tingkat kestabilannya.

4. Melalui BHUMI ATR/BPN

  • Akses portal BHUMI (Badan Pertanahan Nasional).

  • Masukkan alamat atau nomor sertifikat tanah.

  • Anda bisa melihat peruntukan lahan sesuai rencana tata ruang.

  • Beberapa wilayah juga menampilkan lapisan zonasi tanah dan izin pemanfaatan ruang.

Seperti dijelaskan Detik, fitur BHUMI membantu masyarakat mengenali apakah lahan berada di zona permukiman, pertanian, industri, atau kawasan lindung.

5. Melalui PetaBencana.id

  • Buka situs PetaBencana.id.

  • Peta akan langsung menampilkan laporan bencana terkini, seperti banjir, longsor, atau gempa.

  • Gunakan fitur layer untuk melihat pola kejadian bencana di daerah sekitar.

Menurut CNN Indonesia, platform ini bekerja sama dengan BNPB untuk memberikan informasi bencana secara real-time dari laporan warga dan data resmi pemerintah.


Cara Membaca dan Menafsirkan Peta Zona Tanah

Agar hasil pengecekan lebih bermanfaat, penting memahami arti warna dan simbol pada peta zona tanah.

Warna / SimbolArti UmumTindakan Disarankan
Hijau mudaRisiko rendah / tanah stabilCocok untuk pembangunan dengan pengawasan standar
KuningRisiko sedangPerlu studi geoteknik tambahan
MerahRisiko tinggi (rawan longsor/gempa)Hindari pembangunan berat / lakukan rekayasa struktur
BiruDaerah banjir atau tanah jenuh airPerlu sistem drainase yang baik
Garis patahanJalur sesar aktifHindari bangunan permanen di jalur ini

Menurut Badan Geologi, simbol dan warna tersebut mengikuti standar nasional geospasial dan bisa berbeda antar peta tergantung skala serta tujuan pemetaan.


Cek Klasifikasi Tanah untuk Bangunan

Selain risiko bencana, masyarakat juga perlu memahami klasifikasi tanah untuk bangunan. Jenis tanah seperti lempung, pasir, atau gambut memiliki karakteristik yang berbeda.

  • Tanah liat/lempung: kuat menopang beban tapi mudah mengembang saat basah.

  • Tanah pasir: stabil namun perlu pondasi dalam agar tidak mudah bergeser.

  • Tanah gambut: tidak direkomendasikan untuk bangunan berat tanpa perkuatan.

Jika Anda berencana membangun rumah di lokasi baru, sebaiknya lakukan uji laboratorium tanah. Berdasarkan laporan Kompas Properti, biaya pengecekan stabilitas tanah di laboratorium sipil berkisar antara Rp1 juta–Rp3 juta tergantung kedalaman dan jenis uji.


Aplikasi dan Teknologi Pendukung

Selain situs web, kini tersedia beberapa aplikasi cek zona bencana dan tanah yang mudah digunakan di ponsel, antara lain:

  • InaRISK Personal – aplikasi resmi BNPB untuk menilai risiko lokasi secara cepat.

  • BMKG Info – memberikan notifikasi gempa dan peta zona seismik terkini.

  • Geoportal Kementerian ESDM – menyediakan data geologi dan potensi tanah.

Menurut DetikTekno, aplikasi-aplikasi tersebut sangat membantu masyarakat yang ingin mengecek risiko lokasi tempat tinggal atau proyek tanpa harus mengunduh peta manual.


Langkah Lanjut Setelah Mengecek Zona Tanah

Setelah mengetahui kondisi dan risiko tanah, ada beberapa langkah lanjutan yang bisa dilakukan:

  1. Konsultasikan dengan ahli geoteknik bila hasil menunjukkan risiko sedang–tinggi.

  2. Gunakan desain bangunan tahan gempa atau berpondasi kuat.

  3. Lapor ke BPBD setempat bila mendapati perubahan kondisi tanah seperti retakan atau pergeseran.

  4. Pertimbangkan asuransi properti untuk mitigasi risiko bencana.

  5. Pantau secara berkala melalui aplikasi resmi seperti BMKG dan PetaBencana.


Kesimpulan

Melakukan cek zona tanah bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk memastikan keselamatan, stabilitas bangunan, dan nilai investasi lahan. Dengan memanfaatkan sumber data resmi seperti BMKG, BNPB (inaRISK), Badan Geologi, dan ATR/BPN, masyarakat dapat mengetahui apakah wilayahnya termasuk zona rawan longsor, zona gempa, atau daerah dengan kondisi tanah stabil.

Menurut Tempo, integrasi data geospasial nasional terus ditingkatkan agar publik bisa mengakses informasi risiko bencana dengan lebih mudah. Dengan pemahaman ini, setiap orang dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!