LidahTekno,
JAKARTA – Perkembangan teknologi telah membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah dan cepat. Salah satu contohnya adalah pinjaman online (pinjol) yang kini bisa diakses melalui aplikasi digital. Masyarakat kini bisa mendapatkan pinjaman uang dengan proses yang singkat dan praktis. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih ada risiko dari pinjol ilegal yang bisa merugikan pengguna.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada November 2025, sebanyak 226 pinjol ilegal berhasil diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sementara itu, hanya 95 perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pinjol ilegal jauh lebih besar daripada pinjol legal.
Pinjol ilegal dinilai sangat berbahaya karena tidak tunduk pada regulasi perlindungan konsumen. Menurut laporan CIMB Niaga, pinjol ilegal sering kali menggunakan modus licik untuk menarik calon peminjam. Salah satu cara yang digunakan adalah menawarkan bunga rendah. Padahal, dalam laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga 2 persen yang ditawarkan biasanya merupakan bunga harian. Jika dikalkulasikan bulanan, bunga bisa mencapai 60 persen. Padahal, OJK membatasi bunga pinjol maksimal sebesar 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal, cara menghindarinya, serta langkah-langkah untuk menghapus data kontak yang terlanjur diakses oleh aplikasi pinjol.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
- Penawaran dilakukan melalui SMS, WhatsApp, atau pesan pribadi (japri)
- Bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1–4 persen per hari
- Biaya tambahan tidak wajar hingga 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan sering berubah sepihak
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan galeri
- Data pribadi digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Penagihan dilakukan dengan cara tidak beretika, seperti intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjol Ilegal ala OJK
Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, berikut langkah pencegahan yang disarankan OJK:
- Selalu cek legalitas perusahaan pinjol di situs resmi ojk.go.id
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial
- Jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak dari SMS/WA penawaran pinjol
- Hindari pinjol yang menawarkan pencairan cepat tanpa agunan dan verifikasi
- Gunakan hanya aplikasi pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK
- Jika menerima penawaran pinjol ilegal via SMS/WA, segera hapus dan blokir nomor
OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id untuk membantu masyarakat mengecek dan melaporkan pinjol bermasalah.
Cara Efektif Menghapus Data Kontak dari Aplikasi Pinjol
Bagi Anda yang pernah menggunakan aplikasi pinjol dan khawatir data kontak disalahgunakan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Uninstall aplikasi pinjol
- Menghapus aplikasi dari ponsel merupakan langkah awal. Namun perlu diingat, uninstall saja tidak otomatis menghapus data yang sudah tersimpan di server pinjol.
- Cabut izin akses aplikasi
- Masuk ke pengaturan ponsel (Android atau iOS), lalu pastikan aplikasi pinjol tidak lagi memiliki izin mengakses kontak, galeri, atau data pribadi lainnya.
- Ajukan permintaan penghapusan data
- Untuk pinjol resmi, Anda berhak meminta penghapusan data pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. Hubungi layanan pelanggan dan minta konfirmasi tertulis. Pada pinjol ilegal, langkah ini tetap bisa dicoba meski peluangnya lebih kecil.
- Bersihkan cache dan sisa data aplikasi
- Setelah uninstall, hapus cache dan file sisa aplikasi agar tidak ada data sementara yang tertinggal di perangkat.
- Laporkan ke OJK atau Kominfo
- Jika data kontak disalahgunakan untuk penagihan tidak etis, segera laporkan ke OJK atau Kominfo dengan menyertakan bukti seperti tangkapan layar dan rekaman percakapan.
Hingga September 2025, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan (YoY). Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet masih terjaga di level 2,82 persen.
Meski industri pinjol resmi terus bertumbuh, masyarakat tetap perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang berpotensi merugikan secara ekonomi maupun mental.
Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, menerapkan tips pencegahan, serta mengetahui cara menghapus data kontak dari aplikasi pinjol, masyarakat diharapkan bisa terhindar dari penyalahgunaan data dan praktik penagihan yang meresahkan. Selalu berhati-hati dalam membagikan data pribadi dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan diawasi OJK.
