Cara menghapus kontak dari aplikasi pinjol, berhenti terhubungi



LidahTekno,

JAKARTA – Perkembangan teknologi telah membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah dan cepat. Salah satu contohnya adalah pinjaman online (pinjol) yang kini bisa diakses melalui aplikasi digital. Masyarakat kini bisa mendapatkan pinjaman uang dengan proses yang singkat dan praktis. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih ada risiko dari pinjol ilegal yang bisa merugikan pengguna.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada November 2025, sebanyak 226 pinjol ilegal berhasil diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sementara itu, hanya 95 perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pinjol ilegal jauh lebih besar daripada pinjol legal.

Pinjol ilegal dinilai sangat berbahaya karena tidak tunduk pada regulasi perlindungan konsumen. Menurut laporan CIMB Niaga, pinjol ilegal sering kali menggunakan modus licik untuk menarik calon peminjam. Salah satu cara yang digunakan adalah menawarkan bunga rendah. Padahal, dalam laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga 2 persen yang ditawarkan biasanya merupakan bunga harian. Jika dikalkulasikan bulanan, bunga bisa mencapai 60 persen. Padahal, OJK membatasi bunga pinjol maksimal sebesar 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal, cara menghindarinya, serta langkah-langkah untuk menghapus data kontak yang terlanjur diakses oleh aplikasi pinjol.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

Tips Menghindari Pinjol Ilegal ala OJK

Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, berikut langkah pencegahan yang disarankan OJK:

OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id untuk membantu masyarakat mengecek dan melaporkan pinjol bermasalah.

Cara Efektif Menghapus Data Kontak dari Aplikasi Pinjol

Bagi Anda yang pernah menggunakan aplikasi pinjol dan khawatir data kontak disalahgunakan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Hingga September 2025, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan (YoY). Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet masih terjaga di level 2,82 persen.

Meski industri pinjol resmi terus bertumbuh, masyarakat tetap perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang berpotensi merugikan secara ekonomi maupun mental.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, menerapkan tips pencegahan, serta mengetahui cara menghapus data kontak dari aplikasi pinjol, masyarakat diharapkan bisa terhindar dari penyalahgunaan data dan praktik penagihan yang meresahkan. Selalu berhati-hati dalam membagikan data pribadi dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan diawasi OJK.

Exit mobile version