Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan IV 2025
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk pelanggan PLN subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV (Oktober-Desember 2025) tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini berarti bahwa mulai 1 November 2025, tarif listrik tetap mengikuti ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia menjelaskan bahwa meskipun realisasi ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankannya agar tidak memberatkan masyarakat.
”
Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
“
”
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik
,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian serta menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha.
Daftar Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 November 2025
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi mulai 1 November 2025:
Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Informasi mengenai tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 27 Oktober – 2 November 2025 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Registrasi Kartu Indosat Gagal 5x? Ini Solusi Cepatnya!
Kartu Indosat Hilang? Jangan Panik! Lakukan Cara Unreg Ini Agar NIK Aman
Ini Daftar Kartu dengan Masa Aktif Terlama
Ini Cara Lihat Kode Cek Watt Listrik Token di Rumah
Lingkar Dada 90 untuk Berat Badan Berapa? Ini Panduan Lengkapnya
10 Tips Hindari Penipuan Wedding Organizer
Gagal Registrasi Kartu Indosat Karena NIK Terpakai? Ini Solusinya
Tips agar rumah tetap sejuk meski cuaca luar panas, salah satunya perhatikan warna cat