Harga Token Listrik PLN per kWh 11-17 Agustus 2025 Resmi Dirilis

Harga Token Listrik yang Berlaku pada 11-17 Agustus 2025

Harga token listrik yang berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 17 Agustus 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya. Hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) yang menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Dengan demikian, tarif listrik untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Berikut adalah daftar harga token listrik yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan pelayanan sosial pada periode 11-17 Agustus 2025:

Harga Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga

Harga Token Listrik Pelanggan Bisnis

Harga Token Listrik Pelanggan Industri

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Harga Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

Cara Menghitung kWh yang Didapatkan dari Pembelian Token Listrik

Masyarakat dapat membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta. Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keperluan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN masing-masing.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Setelah dimasukkan, besaran kWh akan tertera di meteran tersebut.

Namun, token listrik yang dibeli akan dikurangi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat. Tarif dasar listrik pun berbeda-beda, sesuai dengan golongan pelanggan kecil hingga besar, berdasarkan besaran daya listrik dalam satuan volt ampere (VA) meteran.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik Rp 100.000. Jika PPJ-nya sebesar Rp 2.400, maka nilai bersih token listrik yang bisa dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.600. Dengan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352 per kWh, jumlah kWh yang didapatkan adalah 72,19 kWh.

Perhitungan tersebut dapat dilakukan dengan rumus berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

(Rp 100.000 – Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh.

Exit mobile version