
Klarifikasi Komdigi Soal Pembelian HP Bekas dan Blokir IMEI Sukarela
Wacana Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Sistem Balik Nama HP Bekas
Seiring dengan perkembangan teknologi, isu terkait sistem balik nama untuk ponsel bekas atau second mulai muncul di media sosial. Beberapa pengguna media sosial mengunggah informasi yang menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan serupa dengan balik nama kendaraan bermotor.
Pemberitaan ini menyebar luas di platform Instagram. Salah satu unggahan dari akun @mak***** menyebutkan bahwa:
“Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. ‘HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tulis akun tersebut pada Sabtu (4/10/2025).
Unggahan tersebut memicu berbagai respons dari masyarakat. Banyak orang merasa khawatir karena sistem ini dianggap rumit dan tidak sesuai dengan kebiasaan saat ini, di mana pembelian HP bekas biasanya tidak memerlukan dokumen-dokumen seperti balik nama kendaraan.
Penjelasan dari Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi
Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” kata Wayan dalam siaran pers Komdigi pada Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem ini bersifat sukarela. Bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri, mereka bisa mengikuti prosedur ini. “Ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” tambahnya.
Fungsi IMEI dalam Perlindungan Konsumen
Wayan menjelaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelas Wayan.
IMEI juga memiliki manfaat lain, seperti:
- Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM)
- Melindungi konsumen dari penipuan
- Memastikan kualitas dan garansi resmi
- Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel
Proses Pengambilan Keputusan Masih Berlangsung
Wayan menambahkan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat. Saat ini, kebijakan ini belum dibahas di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Komdigi kembali menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI tersebut dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
“Dan bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkas Wayan.