Komdigi Panggil Google dan Meta Terkait Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak

Pemeriksaan Intensif terhadap Google dan Meta oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil dua perusahaan teknologi besar, yaitu Google dan Meta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidakpatuhan dari kedua perusahaan tersebut dalam mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Pemanggilan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dalam aturan tersebut, setiap platform digital diwajibkan untuk memastikan pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat menggunakan akun secara bebas. Hal ini menjadi fokus utama dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam menjaga keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia. Dia menekankan bahwa keselamatan anak tidak bisa ditawar-tawar.
“Pemanggilan ini bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid.
Proses Penegakan Hukum yang Terstruktur
Langkah hukum yang diambil oleh Kemkomdigi dilakukan melalui beberapa tahapan yang diatur dalam PP TUNAS. Prosesnya dimulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga potensi pengenaan sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap kepada platform yang melanggar.
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menjalankan proses ini agar tidak terjadi maladministrasi. Kemkomdigi memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap Google dan Meta memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain pemanggilan terhadap Google dan Meta, Kemkomdigi juga melaporkan telah melayangkan surat peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Tujuannya adalah agar platform-platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen mereka.
Apresiasi untuk Platform yang Patuh
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live. Kedua platform tersebut dinilai cepat dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Tindakan Lanjutan dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah tetap berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi akan terus melakukan evaluasi terhadap semua platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan digital. Selain itu, para pengguna anak-anak akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari ancaman negatif di dunia maya.
Proses pemeriksaan dan penegakan hukum ini juga menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan teknologi lainnya untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, ekosistem digital Indonesia akan semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan.























