Mengapa Belum Dapat BPKB Elektronik Saat Beli Mobil Baru? Ini Penjelasan Polisi

Masih Ada Konsumen yang Menerima BPKB Versi Lama

Tidak semua konsumen yang membeli mobil baru langsung menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik. Meskipun sistem BPKB elektronik telah diberlakukan secara nasional, masih terdapat ketidakmerataan dalam penerapannya. Seorang tenaga penjual dari dealer mobil di wilayah Bekasi mengungkapkan bahwa beberapa konsumen masih menerima BPKB versi lama.

“Untuk BPKB masih yang versi lama (belum dapat BPKB elektronik),” ujarnya kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sistem BPKB elektronik sudah diluncurkan secara nasional, implementasinya belum merata. Saat ini, layanan BPKB elektronik hanya berjalan di tingkat polda, sementara di Polres-polres masih dalam proses penyesuaian.

Keunggulan BPKB Elektronik

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seharusnya konsumen yang membeli kendaraan baru sudah mendapatkan BPKB dalam bentuk elektronik. “Harusnya sudah dapat (BPKB Elektronik),” kata Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, kepada media. Ia menambahkan bahwa BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya adalah keamanan data dan kemudahan dalam proses administrasi.

Di dalam BPKB elektronik sudah tercantum lengkap identitas pemilik kendaraan dan dapat terintegrasi dengan layanan digital lainnya. Keberadaan BPKB elektronik juga memberikan kenyamanan bagi pengguna dalam melakukan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK atau pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung kepada dealer maupun pihak kepolisian setempat jika belum mendapatkan BPKB elektronik setelah membeli kendaraan baru. Hal ini bertujuan agar konsumen tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi kendaraan.

Syarat dan Proses Mendapatkan BPKB Elektronik

Berikut ini adalah syarat dan proses untuk mendapatkan BPKB elektronik (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) berdasarkan kebijakan Korlantas Polri yang berlaku saat ini:

1. Pembelian Kendaraan Baru

BPKB elektronik secara otomatis diterbitkan untuk kendaraan baru melalui dealer resmi. Dealer akan mengurus registrasi kendaraan dan pengajuan BPKB ke pihak kepolisian (melalui Samsat/Polda).

2. Identitas Pemilik

Pemilik harus memiliki:
– KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI
– KITAS atau paspor untuk WNA

Untuk WNA, nama di faktur pembelian dan STNK harus sesuai dengan data identitas.

3. Dokumen Pendukung

Biasanya disiapkan oleh dealer, tapi jika mengurus sendiri, berikut dokumen yang dibutuhkan:
– Faktur pembelian kendaraan

– Formulir permohonan BPKB

– Bukti pembayaran kendaraan bermotor (PKB/BBNKB)

– Hasil cek fisik kendaraan

– KTP asli dan fotokopi

4. Registrasi di Polda (Bukan Polres)

Untuk saat ini, penerbitan BPKB elektronik masih dilakukan di tingkat Polda, belum semua Polres menyediakan layanan ini.

Sekadar informasi, jika sobat membeli mobil baru tapi mendapatkan BPKB fisik, itu bisa jadi karena Polda atau Polres setempat belum menerapkan sistem elektronik secara penuh. Dengan demikian, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa dealer mereka sudah menerapkan sistem BPKB elektronik.

Exit mobile version