Penerapan Registrasi Biometrik untuk Mengurangi Penipuan Online
Pemerintah Indonesia telah memulai penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah strategis dalam menghadapi maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang bertujuan untuk memperkuat sistem validasi identitas pengguna layanan seluler di Tanah Air.
Penipuan digital dan penggunaan nomor anonim menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Banyak kejahatan siber, mulai dari penipuan daring hingga pencurian data, bermula dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas. Dengan adanya registrasi biometrik, setiap nomor seluler akan terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa registrasi berbasis biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang valid. Ia menegaskan bahwa sebagian besar penipuan online berasal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. “Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujarnya saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam kebijakan ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan melalui verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan dapat menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang sering dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, maupun penyalahgunaan kode OTP. Meutya menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal penggunaan layanan telekomunikasi.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini justru melindungi masyarakat sejak awal,” tegasnya.
Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola kejahatan digital yang semakin kompleks, pemerintah menilai sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berupaya menekan penipuan online dari sisi hulu sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berkomunikasi dan beraktivitas di ruang digital. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan layanan telekomunikasi dengan lebih percaya diri dan aman.

Internet tiba-tiba melambat? Ini cara memantau jaringan
Jika internet mati, sektor ini yang pertama akan runtuh
ChatGPT Akan Tampilkan Iklan, Termasuk untuk Pengguna Berlangganan
Tak Ingin Semua Orang Melihat Story Kamu? Ini Cara Membuat Snapgram di Instagram Lebih Privat
Ini Daftar DNS Tercepat Untuk Akses Video yang Diblokir
Konten sederhana, dana mengalir dari FB Pro dan TikTok
FB Pro atau TikTok? Platform Terbaik untuk Cari Uang
Starlink Gen2 Diresmikan, Era Ponsel Tanpa Menara BTS Semakin Mendekat