Perbedaan Tarif Listrik PLN 26 Agustus 2025 untuk Semua Golongan

Perubahan Tarif Listrik PLN untuk Bulan Agustus 2025

Mulai besok, Selasa 26 Agustus 2025, tarif listrik terbaru akan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN. Harga token listrik pekan ini, yang berlaku pada periode 25–31 Agustus 2025, telah ditetapkan untuk pelanggan prabayar. Tarif listrik per kWh bagi pelanggan prabayar non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, harga token listrik PLN Agustus 2025 tetap sama seperti yang berlaku pada triwulan sebelumnya, sesuai dengan daya masing-masing pelanggan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Penentuan tarif ini mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap triwulan. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kesehatan keuangan PLN. Meski terdapat kenaikan sejumlah indikator ekonomi pada Februari–April 2025, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing industri.

“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pada Jumat (27/6/2025).

Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

Berdasarkan laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku periode 25–31 Agustus 2025:

Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik

Pelanggan listrik prabayar membeli pulsa di awal untuk mendapatkan kode token, lalu memasukkan kode tersebut ke meteran agar bisa menggunakan listrik. Besaran kWh yang diperoleh tergantung pada tarif listrik dan nominal token yang dibeli. Selain itu, terdapat tambahan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Rumus hitung kWh:

(Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik

Contoh Perhitungan

Langkah perhitungan:

1. Hitung PPJ: 3% x Rp 50.000 = Rp 1.500

2. Kurangi nominal token dengan PPJ: Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500

3. Bagi dengan tarif dasar listrik: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Artinya, pembelian token Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta menghasilkan 33,57 kWh listrik.

Manfaat Mengetahui Harga Token Listrik dan Cara Perhitungan

Dengan mengetahui harga token listrik PLN periode 20–24 Agustus 2025 dan cara perhitungannya, pelanggan bisa lebih mudah mengatur pemakaian listrik agar pengeluaran bulanan tetap terkendali. Hal ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran dan memperhatikan efisiensi penggunaan energi listrik.

Exit mobile version