Perpanjang STNK Cepat, Tinggal Pakai Aplikasi saja

Perpanjangan STNK Kini Bisa Dilakukan Secara Digital

Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Signal, yang merupakan layanan digital nasional. Dengan adanya fitur ini, pemilik kendaraan dapat melakukan seluruh proses hanya melalui ponsel.

STNK adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. Selain sebagai bukti bahwa kendaraan terdaftar, STNK juga menjadi perlindungan bagi pemilik dari sanksi saat razia di jalan raya. Dengan hadirnya layanan digital, proses perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.

Berikut langkah-langkah perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:

Registrasi Pengguna Aplikasi Signal

  1. Unduh aplikasi Signal dari PlayStore atau AppStore.
  2. Isi data pribadi seperti NIK, nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  3. Unggah foto E-KTP.
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  6. Registrasi berhasil.
  7. Verifikasi kembali dengan mengklik tautan yang dikirim ke email yang telah didaftarkan.

Pendaftaran Data Kendaraan

  1. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
  5. Setelah itu, akan muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  6. Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Jika yang ingin diperpanjang STNK-nya adalah kendaraan orang lain, berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.
  2. Isi nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.
  3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB.
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
  6. Setelah semua data terisi, klik “Lanjut”.
  7. Muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Proses Pembayaran

Setelah proses pengesahan STNK selesai, akan diberikan Kode Bayar. Kode bayar ini hanya berlaku selama dua jam. Jika dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka proses harus diulang.

Langkah-langkah pembayaran setelah mendapatkan kode bayar:

  1. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  2. Generate kode bayar, lalu klik “Lanjut”.
  3. Pilih salah satu bank yang tersedia, lalu klik “Lanjut”.
  4. Tampil cara pembayaran, lalu klik “Lanjut”.
  5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer atau langsung di teller bank. Bank yang tersedia antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, dan Bank DKI.

Setelah pembayaran selesai dan terkonfirmasi, aplikasi Signal akan otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP ke dalam aplikasi. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kendaraannya tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Exit mobile version