Jenis-Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Setiap pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, wajib membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap negara. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Selain PKB, terdapat beberapa jenis pajak lainnya yang juga perlu diperhatikan.
Pertama, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang berfungsi sebagai asuransi kecelakaan. Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dikenakan saat membeli kendaraan baru atau melakukan balik nama. Ketiga, Pajak Progresif, yaitu pajak tambahan yang dikenakan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan alamat dan nama yang sama.
Cara Membayar Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai metode. Salah satunya adalah langsung ke Samsat, atau menggunakan ATM, Mobile Banking, gerai Samsat drive-thru, atau Samsat keliling. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL di ponsel.
Panduan Perpanjangan STNK Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online menggunakan aplikasi SIGNAL:
- Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi SIGNAL di PlayStore atau AppStore.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Unggah foto E-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS.
-
Registrasi berhasil setelah verifikasi selesai.
-
Verifikasi Email
-
Klik tautan yang dikirim oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
-
Pendaftaran Data Kendaraan
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
- Isi lima digit terakhir nomor rangka mesin.
-
Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
-
Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Orang Lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.
- Isi nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.
- Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor).
- Isi lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
-
Setelah semua data terisi, klik “Lanjut”.
-
Proses Pembayaran
- Setelah mengisi data, aplikasi akan memberikan kode bayar.
-
Kode bayar hanya berlaku selama dua jam. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, proses pengesahan STNK harus diulang.
-
Cara Pembayaran
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Generate kode bayar dan klik “Lanjut”.
- Pilih salah satu bank yang tersedia, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
-
Ikuti instruksi pembayaran, baik melalui transfer atau langsung ke teller bank.
-
Konfirmasi Pembayaran
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi SIGNAL akan otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP ke dalam aplikasi.
Dengan adanya layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, proses perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan efisien. Pemilik kendaraan tidak perlu repot datang ke Samsat, cukup melalui ponsel saja.