Polemik Ojol: Potong Komisi 10% atau Naikkan Tarif?

Demonstrasi Driver Ojol Terus Berlangsung, Tuntutan Kenaikan Tarif dan Penurunan Komisi Jadi Fokus

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) kembali melakukan unjuk rasa di Jakarta pada hari ini, Senin (21/7/2025). Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengambil kebijakan terkait transportasi online. Salah satu tuntutan utama adalah penurunan komisi yang dipotong oleh aplikator dari 10% hingga menjadi lebih besar bagi driver. Selain itu, mereka juga menolak sistem promo hemat seperti ‘argo goceng’ dan multi-order yang dinilai tidak adil.

Polemik tarif ojol dan komisi yang dipotong aplikator belum menemukan solusi. Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang mengkaji tuntutan para mitra ojol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan menyatakan bahwa kebijakan revisi potongan biaya aplikasi akan diatur bersamaan dengan regulasi kenaikan tarif ojol yang sedang digodok.

“Kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait tuntutan potongan 10%, ini juga kami kaji, ya. Jadi menjadi satu kesatuan,” jelas Aan saat ditemui di Kantor Kemenhub.

Selain itu, regulasi baru tersebut juga akan mencakup struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra driver ojol. Untuk menciptakan regulasi yang ideal, Kemenhub akan melakukan kajian mendalam dan penuh kehati-hatian. Mereka juga akan menunjuk lembaga independen untuk memperkuat data informasi dalam kajian tersebut.

“Ini masih kita kaji, malah kita menggunakan lembaga yang independen untuk menambahkan data informasi ini. Nanti hasil kajian ini kita bicarakan dengan pakar, dengan semuanya, dengan seluruh stakeholder, termasuk mitra, ya, mitra pengemudi,” ujar Aan.

Kenaikan Tarif Ojol Dalam Kajian

Tarif transportasi online yang sedang dikaji akan naik berkisar antara 8% hingga 15%. Besaran kenaikan ini akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Zona 1, 2, dan 3 masing-masing memiliki tingkat kenaikan berbeda.

“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta.

Aan juga memastikan bahwa rencana mengerek tarif ojol telah final dan mendapatkan persetujuan aplikator. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan konsultasi final dengan empat aplikator mengenai realisasi rencana tersebut.

Kenaikan Tarif atau Pengurangan Komisi?

Ketua SPAI Lily Pujiastuti menilai bahwa upaya mengerek tarif tidak akan berdampak positif jika potongan platform tidak diturunkan. Menurutnya, kenaikan tarif hanya akan memberi manfaat kepada aplikator, bukan kepada driver.

“SPAI menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan,” tegas Lily.

Lily menambahkan bahwa potongan platform yang dibebankan kepada pengemudi saat ini melampaui aturan maksimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%. Potongan bisa mencapai 70%.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” tambahnya.

Exit mobile version