Populasi Kendaraan Listrik Baru di Indonesia Tembus 274.802 Unit

Peningkatan Penggunaan Kendaraan Listrik di Indonesia

Jumlah kendaraan listrik yang berada di dalam negeri saat ini mencapai 274.802 unit. Angka tersebut didasarkan pada data kendaraan yang telah melakukan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) melalui Kementerian Perhubungan hingga tanggal 24 Juni 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tren penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air sedang mengalami pertumbuhan positif.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin RI, Mahardi Tunggul Wicaksono menjelaskan bahwa peningkatan ini terjadi karena adanya insentif dan kebijakan pemerintah yang diterapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023 tentang perubahan atas Perpres 55/2019. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Kondisi ini terjadi seiring pemberlakuan kebijakan program percepatan ekosistem KBLBB, sehingga total populasi dari tahun lalu yang mencapai 207.478 unit meningkat menjadi 274.802 unit,” ujar dia dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Tunggul juga menyampaikan bahwa jumlah kendaraan listrik saat ini meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 116.439 unit. Ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan yang tepat serta kesadaran masyarakat terhadap lingkungan semakin meningkat.

Jenis Kendaraan Listrik yang Paling Banyak Digunakan

Dari total jumlah kendaraan listrik tersebut, kendaraan roda empat berpenumpang menjadi kontributor terbesar dengan jumlah mencapai 77.277 unit. Selanjutnya, kendaraan roda dua mencatatkan 15.064 unit, sementara kendaraan roda tiga hanya sebanyak 617 unit. Sisa dari angka tersebut berasal dari kendaraan komersial dan lain-lain.

Meskipun ada peningkatan signifikan, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia tidak lepas dari beberapa tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah masalah impor kendaraan listrik yang mayoritas berasal dari produk impor utuh atau completely built up (CBU). Hal ini dinilai memberi tekanan terhadap industri lokal yang sudah memiliki kemampuan produksi dalam negeri.

Tantangan dan Kepedulian Industri Lokal

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyampaikan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang cukup tinggi, yaitu mencapai 80 persen. Namun, saat ini penjualan kendaraan listrik masih didominasi oleh produk impor.

“Ini akan berdampak pada pemasok karena pasokan kendaraan listrik dalam negeri semakin menurun,” ujarnya.

Selain itu, Kukuh juga menyoroti pentingnya memperkuat industri lokal agar dapat bersaing dengan produk impor. Ia menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri, seperti LCGC (Low Cost Green Car), memiliki potensi besar dalam menarik minat masyarakat.

Kesimpulan

Peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif. Namun, tantangan seperti dominasi produk impor dan keterbatasan pasokan dari industri dalam negeri tetap harus diatasi. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan peningkatan kapasitas industri lokal, diharapkan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air bisa terus berkembang secara berkelanjutan.

Exit mobile version