Pulang Mudik Terima WA Tilang Elektronik? Lakukan Konfirmasi Cepat dengan Cara Ini Sebelum Terlambat

Setelah kembali dari perjalanan mudik Lebaran, sebagian pengendara mungkin menerima pesan WhatsApp yang berisi notifikasi tilang elektronik. Jika Anda termasuk salah satunya, jangan abaikan. Tilang ini dikirim setelah pelanggaran Anda terpantau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pesan tersebut bukan sekadar peringatan. Anda diminta untuk melakukan verifikasi dalam jangka waktu tertentu. Jika lewat dari tenggat waktu, risiko yang dihadapi adalah pemblokiran sementara STNK.


📌 Apa Itu Tilang Elektronik via WhatsApp?

Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan otomatis diidentifikasi berdasarkan plat nomor kendaraan. Selanjutnya, notifikasi pelanggaran akan dikirim ke nomor WhatsApp yang terdaftar atas nama pemilik kendaraan.

Namun penting dipahami:
Pesan WhatsApp bukanlah surat tilang. Itu hanyalah pemberitahuan awal. Anda wajib mengonfirmasi apakah kendaraan dan pengemudi saat kejadian memang Anda, atau orang lain.


⏰ Tenggat Waktu Konfirmasi

  • Anda hanya diberi waktu maksimal 8 hari sejak tanggal pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

  • Jika tidak ditindaklanjuti, maka proses tilang akan tetap berjalan dan dapat berujung pada pemblokiran STNK jika denda tidak dibayar dalam 15 hari setelah pelanggaran.


✅ Cara Verifikasi Tilang Elektronik via ETLE-PMJ

Berikut langkah-langkah untuk memverifikasi pelanggaran:

  1. Kunjungi situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya:
    https://etle-pmj.info/

  2. Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi (biasanya ada di halaman ketiga pesan WhatsApp) dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor Anda.

  3. Klik tombol “Konfirmasi”.

  4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga proses konfirmasi selesai.


💳 Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang?

Jika pelanggaran sudah terkonfirmasi dan surat tilang resmi telah diterbitkan:

  • Anda akan mendapatkan kode BRIVA dari Bank BRI untuk pembayaran denda.

  • Pembayaran juga bisa dilakukan melalui:

    • Bank lain

    • Layanan perbankan digital

    • Platform e-commerce resmi (yang sudah bekerja sama dengan polisi lalu lintas)

⏱️ Batas waktu pembayaran denda: 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran STNK hingga kewajiban dilunasi.


⚖️ Opsi Hadir Sidang

Jika Anda keberatan dengan denda atau merasa tidak melakukan pelanggaran, Anda berhak:

  • Menghadiri sidang tilang

  • Setelah verifikasi, Anda akan menerima email berisi jadwal sidang, termasuk tanggal dan tempat pelaksanaan.


🚫 Waspada Penipuan!

Karena banyak modus kejahatan digital, pastikan Anda hanya memproses verifikasi melalui situs resmi dan nomor WhatsApp yang sah. Jangan pernah klik link mencurigakan atau mengirim data pribadi ke nomor yang tidak dikenal.


📢 Kesimpulan
Tilang elektronik adalah sistem canggih yang memudahkan penegakan hukum lalu lintas. Namun, sebagai warga digital yang cerdas, kita juga perlu sigap dalam memverifikasi informasi dan mematuhi tenggat waktu agar tidak terkena sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!