QR Code KK dan Akta Lahir Berubah, Ini Penjelasan Dukcapil

Perubahan Aturan Penggunaan QR Code pada Dokumen Kependudukan

Mulai 1 Januari 2026, terdapat perubahan aturan terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

QR Code yang tercantum di berbagai dokumen tersebut kini tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens. Sebaliknya, seluruh QR Code hanya bisa dibaca menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD secara resmi melalui Play Store atau App Store.

Apakah Dokumen Kependudukan Harus Diperbarui?

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan sebelum aturan diterapkan tidak perlu memperbarui dokumen mereka. Meskipun QR Code tidak lagi bisa dipindai dengan aplikasi pihak ketiga, dokumen tersebut tetap valid dan tidak perlu diganti.

“Semua dokumen yang ber-bercode,” ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com. Ia menegaskan bahwa QR Code tetap seperti semula, dan tidak ada keharusan untuk mengganti dokumen kependudukan yang sudah ada.

Tujuan Penerapan Aturan Baru

Tujuan utama dari penerapan aturan baru ini adalah untuk mencegah tindakan pemalsuan tautan QR Code palsu yang marak beredar. Sistem administrasi kependudukan yang diperkenalkan ini diklaim lebih aman, terpercaya, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain itu, penggunaan QR Code dalam sistem digital juga bertujuan untuk memastikan bahwa status dokumen kependudukan masih aktif dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem nasional administrasi kependudukan. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen yang mereka miliki sah dan terdaftar.

Proses Aktivasi Aplikasi IKD

Aktivasi aplikasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat harus datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengaktifkan aplikasi tersebut. Di sana, petugas akan membantu proses registrasi hingga akun aktif dan bisa digunakan.

Berikut langkah-langkah aktivasi IKD:

Kesimpulan

Perubahan aturan penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan. Meskipun tidak ada keharusan untuk memperbarui dokumen, masyarakat tetap disarankan untuk mengaktifkan aplikasi IKD agar dapat memverifikasi keabsahan dokumen secara mandiri.

Exit mobile version