SIM khusus kendaraan listrik diuji, ini penjelasan polisi

SIM Khusus Motor dan Mobil Listrik Dipertanyakan, Ini Penjelasan Polisi
Kemunculan kendaraan listrik di Indonesia memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah ada Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk pengguna motor listrik dan mobil listrik. Banyak orang masih bingung dengan aturan golongan SIM yang berlaku bagi kendaraan listrik, baik yang hasil konversi maupun yang benar-benar listrik.
Menjawab kebingungan tersebut, Direktorat Regident Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait regulasi yang mengatur kompetensi mengemudi kendaraan listrik. Menurut perwakilan dari Korlantas, aturan ini sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Brigjen Pol Wibowo, Direktur Regident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, telah disebutkan batasan daya yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia. Batasan tersebut adalah 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.
Secara teknis, kendaraan listrik tidak menggunakan hitungan kapasitas silinder atau cubic centimeter (cc) seperti pada motor konvensional. Sebaliknya, kendaraan listrik menggunakan satuan daya listrik berupa kilowatt (kW).
Untuk menyelaraskan hal ini dengan administrasi kendaraan di kepolisian, Korlantas Polri mengacu pada konversi daya yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. “Jika kita konversi ke cc, 2 kW setara dengan 110 cc, 3 kW setara dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW setara dengan 150 cc sampai 200 cc,” ujar Wibowo saat ditemui di kantor Korlantas Polri, Jakarta.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, pengguna motor listrik di Indonesia cukup menggunakan SIM C. Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam regulasi tersebut, penggolongan SIM untuk kendaraan listrik disetarakan dengan kendaraan bermesin bensin. “Di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3 ayat 2, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik,” jelasnya.
Artinya, selama daya motor listrik masih berada di bawah atau setara dengan batasan maksimal yang ditentukan, pengendara cukup memiliki SIM C biasa. Jika nantinya daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, maka pengendara bisa menggunakan SIM C1.
Wibowo menambahkan, hal yang sama berlaku untuk pengendara mobil listrik. “Tidak ada pengklasifikasian khusus untuk pengguna kendaraan listrik,” ujarnya.
Kesimpulannya, tidak ada SIM khusus untuk pengendara motor dan mobil listrik. Para pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir harus membuat kartu kompetensi baru. Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa, layaknya mengemudikan mobil bermesin konvensional.
Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi dari pemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya, apa pun jenis penggerak kendaraannya.

Aturan SIM untuk Kendaraan Listrik
- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020
- Menetapkan batasan daya kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.
Mengatur proses konversi kendaraan bermesin bakar menjadi kendaraan listrik.
Konversi Daya ke Kapasitas Silinder (cc)
- 2 kW = 110 cc
- 3 kW = 110–150 cc
4 kW = 150–200 cc
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023
- Mengatur penerbitan dan penandaan SIM.
- SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan listrik.

Kesimpulan
Tidak ada SIM khusus yang dibutuhkan oleh pengendara motor dan mobil listrik. Selama daya kendaraan listrik sesuai dengan batasan yang ditentukan, pengendara cukup menggunakan SIM yang sudah ada, seperti SIM C atau SIM A.
Polri menekankan bahwa tujuan utama dari SIM adalah untuk memastikan keselamatan berkendara, bukan hanya berdasarkan jenis kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan ini sudah jelas dan terstruktur.























