Tarif Listrik Bulan Agustus 2025 Tetap Stabil
Tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode Senin (11/8/2025) hingga Minggu (17/8/2025) tidak mengalami perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa tarif listrik selama seminggu ke depan tetap sesuai dengan pengumuman sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengumuman tersebut telah dikeluarkan pada Minggu (29/6/2025), di mana Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi.
Pemutakhiran tarif listrik non-subsidi dilakukan tanpa perubahan, dengan alasan utama untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri. Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa penetapan stabilitas tarif listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menegaskan bahwa PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh pelanggan.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Tarif listrik triwulan III ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik Per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode Senin (11/8/2025) hingga Minggu (17/8/2025):
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada Senin (11/8/2025) hingga Minggu (17/8/2025) tetap stabil untuk semua pelanggan PLN.