Tarif Listrik PLN 21-27 Juli 2025: Subsidi dan Non-subsidi

Tarif Listrik Per kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi pada 21–27 Juli 2025

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025. Penetapan ini berlaku untuk sepekan ke depan, yaitu dari tanggal 21 hingga 27 Juli 2025. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif listrik dikelompokkan menjadi dua golongan utama, yaitu golongan subsidi dan non-subsidi. Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara itu, golongan non-subsidi meliputi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Penyesuaian Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski demikian, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Ia berharap pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi.

Rincian Tarif Listrik Per kWh

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pada Juli 2025:

Tarif Listrik untuk Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!