Praktik Jual Beli Rekening Bank yang Menjadi Ancaman Serius
Di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi, praktik jual beli rekening bank semakin marak di Indonesia. Hal ini menjadi ancaman serius bagi sistem keuangan nasional. Rekening-rekening tersebut sering kali digunakan untuk menampung dana hasil aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, pencucian uang, serta tindak pidana lainnya. Tidak hanya itu, penggunaan rekening secara tidak sah juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Modus Pelaku yang Licik
Salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah memanfaatkan rekening dormant atau tidak aktif. Rekening ini biasanya tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sehingga rentan disalahgunakan. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif menjadi target utama para pelaku kejahatan.
Untuk mengatasi hal ini, PPATK bekerja sama dengan berbagai pihak di sektor perbankan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang mencurigakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan negara. “Penghentian sementara ini adalah langkah nyata negara untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan.
Nasabah yang rekeningnya diblokir tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Mereka dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh bank.
Risiko Bagi Pemilik Rekening
Bagi pemilik rekening yang menyerahkan atau menjual rekeningnya, risiko hukum sangat besar. Meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, mereka bisa ikut terseret dalam kasus hukum karena prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan Indonesia menyatakan bahwa nasabah bertanggung jawab atas rekening yang dimilikinya.
Bank juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memastikan sistem keamanan yang memadai agar tidak terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan dana. Dengan demikian, perlindungan terhadap nasabah harus dilakukan secara bersama-sama antara bank dan pihak terkait.
Ancaman Kejahatan Digital yang Semakin Besar
PPATK mencatat bahwa ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang semakin meningkat. Kejahatan ini tidak hanya merusak perekonomian, tetapi juga bisa menimpa siapa saja tanpa memandang status sosial atau latar belakang. Oleh karena itu, seluruh pihak—mulai dari pemerintah, perbankan, hingga masyarakat—diperlukan untuk bekerja sama dalam memerangi praktik kriminal ini.
“Kejahatan digital tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga mengintai setiap orang tanpa pandang bulu,” tegas Ivan. Dengan kesadaran dan kolaborasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mencegah diri dari tindakan ilegal yang bisa merugikan diri sendiri maupun sistem keuangan secara keseluruhan.

QR Code KK dan Akta Lahir Berubah, Ini Penjelasan Dukcapil
Pendaftaran SIM Card Baru dengan Biometrik Mulai Berlaku
Alasan Pemerintah Batasi Jumlah Nomor HP
Seperti Korea Selatan, RI Wajibkan Label Khusus Konten AI
Apa Itu IKD? Fungsi, Cara Kerja, dan Perbedaan dengan e-KTP
Indonesia Blokir AI Grok, Ini Alasannya
Mesin Cuci 2 Tabung Harga Satu Jutaan Tetap Digemari Keluarga
Registrasi Kartu Indosat Gagal 5x? Ini Solusi Cepatnya!