17.000 Platform Digital Berisiko Tinggi, Akun Anak Bisa Dihapus

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberikan peringatan terhadap sekitar 17.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Namun, mereka belum menyampaikan laporan penilaian mandiri profil risiko sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat bahwa hingga saat ini baru menerima hasil penilaian mandiri dari 206 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dilaporkan oleh berbagai PSE. Meskipun demikian, pemerintah mengapresiasi langkah kooperatif para PSE yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Namun, masih ada sekitar 17.000 platform digital yang belum menyampaikan laporan penilaian mandiri.
Menurut peringatan Ditjen Wasdigi, PSE yang belum mengirimkan penilaian mandiri hingga 30 Juni dapat langsung ditetapkan sebagai PLF dengan Profil Risiko Tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa layanan tersebut memerlukan pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat bagi pengguna anak, termasuk penonaktifan akun anak dan penutupan fitur chat.
Platform digital yang tidak menyampaikan laporan maksimal 30 Juni akan wajib memenuhi kewajiban tambahan yang berlaku bagi platform dengan profil risiko tinggi dan berpotensi menerima sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Batas waktu 30 Juni berlaku bagi PSE yang belum pernah menyampaikan laporan penilaian mandiri maupun PSE yang telah menerima notifikasi pengembalian dan diminta melakukan perbaikan dokumen.
Penilaian mandiri merupakan bagian dari implementasi PP TUNAS. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa hasil self-assessment akan digunakan pemerintah untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan berikutnya. Pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap laporan yang disampaikan setiap PSE.
“Kami tidak hanya menunda akses anak, tetapi juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kami membuat aturannya itu berdasarkan risiko,” kata Meutya.
Ia menyebutkan bahwa platform digital yang telah melaporkan penilaian mandiri mencakup e-commerce, gim online hingga hiburan, seperti Netflix, ChatGPT, Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Laporan penilaian mandiri platform digital saat ini tengah dievaluasi pemerintah untuk menentukan profil risiko masing-masing platform. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
Meutya juga memaparkan bahwa sebanyak 4,1 juta akun TikTok milik anak-anak telah dinonaktifkan hingga Juni. Selain itu, YouTube melaporkan telah menonaktifkan 600 ribu akun anak hingga Mei. Ia meminta platform digital yang belum melaporkan upaya penertiban akun anak untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Kami tentu memberi waktu, namun demikian juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang tidak melaporkan,” ujarnya saat ditemui usai pembukaan pameran foto “Perisai Tunas” di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Langkah-Langkah yang Diambil Pemerintah
- Pemerintah memberikan batas waktu hingga 30 Juni bagi PSE untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri.
- Platform yang tidak memenuhi tenggat waktu akan dianggap memiliki profil risiko tinggi.
- Profil risiko tinggi berarti layanan tersebut memerlukan pembatasan dan pengawasan lebih ketat.
- Pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap laporan yang disampaikan setiap PSE.
- Sanksi administratif dapat diberikan kepada platform yang tidak mematuhi aturan.
Contoh Platform yang Sudah Melaporkan
- E-commerce: Shopee, Tokopedia, Lazada
- Hiburan: Netflix
- Aplikasi dan game: ChatGPT, PUBG
- Media sosial: TikTok, YouTube
Penonaktifan Akun Anak
- TikTok: 4,1 juta akun anak dinonaktifkan hingga Juni
- YouTube: 600 ribu akun anak dinonaktifkan hingga Mei
Tindakan yang Diharapkan
- Platform digital yang belum melaporkan upaya penertiban akun anak segera memenuhi kewajibannya.
- Pemerintah akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika diperlukan.























