AI Memasuki Ruang Redaksi, Pemerintah Siapkan Perpres untuk Jurnalisme Manusia

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Penggunaan Kecerdasan Buatan di Dunia Jurnalistik

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang bertujuan mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai sektor, termasuk dunia jurnalistik. Rancangan tersebut telah selesai digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) sejak Oktober 2025 dan kini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam acara Konvensi Nasional Media Massa menjelang Hari Pers Nasional.

Meutya menyatakan bahwa AI memiliki potensi ancaman terhadap ekosistem media di Indonesia. Meskipun AI dapat membantu dalam berbagai tugas, ia menekankan pentingnya menjaga aspek kemanusiaan dalam kerja jurnalistik. “Dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah membuat Perpres yang terkait dengan AI, saat ini sedang di Kemenkum untuk segera ditandatangani dalam harmonisasi,” ujarnya.

Ancaman AI terhadap Pekerjaan Manusia

Menurut Meutya, AI bisa saja menggantikan peran manusia dalam ruang redaksi. Ia menyarankan agar redaksi melakukan kesepakatan untuk membatasi penggunaan AI dan tetap memprioritaskan karya-karya manusia. “Ini mirip dengan keberpihakan untuk perempuan,” kata Meutya.

Meski ada pandangan optimistis bahwa karya AI tidak akan bisa menyamai kualitas karya manusia, Meutya tetap meminta insan media waspada. “Karena kita tidak tahu. Ke depan, jangan-jangan karya-karya, tulisan-tulisan yang ditulis mesin-mesin itu, karena mereka mampu membaca emosi lewat algoritma, mungkin bisa jadi lebih empatik. Karena mood dia (AI) tidak tergantung. Kita, manusia, moodnya amat tergantung,” ujarnya.

Tujuan Regulasi AI

Regulasi AI disiapkan untuk memastikan teknologi tidak menghilangkan sentuhan manusia dalam pekerjaan. Selain itu, aturan-aturan ini juga bertujuan melindungi media dan perusahaan dari praktik-praktik yang merugikan secara ekonomi. “Aturan-aturan soal AI juga untuk melindungi media dan perusahaan lain dari praktik-praktik hasil perusahaan AI yang bisa merugikan secara ekonomi,” tambah Meutya.

Peran Konvensi Nasional Media Massa

Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Banten, menjadi sarana bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan dalam merumuskan aturan-aturan seputar AI. “Makanya ada konvensi ini, hasil diskusinya akan jadi masukan bagi pemerintah untuk aturan AI,” tutup Meutya.

Partisipasi Berbagai Tokoh

Selain Meutya, acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nuzula Anggeraini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Bidang Penyiaran Media Baru dan Tata Kelola Digital MASTEL Neil Tobing, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo, serta Google News Partner Yos Kusuma.

Kesimpulan

Dengan adanya regulasi yang sedang dipersiapkan, pemerintah ingin memastikan bahwa AI digunakan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam berbagai bidang, termasuk jurnalistik. Proses harmonisasi Perpres AI masih terus berlangsung, dan diharapkan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!