Aturan Registrasi SIM Biometrik 2026, Pelanggar Terancam Sanksi

Kebijakan Baru Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Biometrik
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerapkan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru wajib melakukan verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Penghapusan Metode Validasi NIK dan KK
Sebelumnya, registrasi kartu SIM perdana menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai metode utama. Namun, aturan ini akan dihentikan seiring diterapkannya verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah. Seluruh pelanggan baru diwajibkan menjalani proses tersebut, yang bertujuan untuk mencegah penggunaan identitas orang lain dalam proses registrasi.
Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler menghentikan mekanisme registrasi yang hanya mengandalkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Aktivasi tanpa verifikasi biometrik tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah juga telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh operator seluler untuk segera menyesuaikan sistem registrasinya.
Penutupan Akses Validasi NIK
Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pada 2 Juli 2026, kementerian mengirim surat untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga bagi registrasi pelanggan baru. Langkah ini dilakukan agar proses registrasi hanya dapat menggunakan verifikasi biometrik. Dengan demikian, sistem lama tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk aktivasi kartu baru.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah berharap seluruh proses berjalan seragam di semua operator.
Sidak Menemukan Operator Belum Patuh
Direktur Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak di sebuah mal di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026. Dalam sidak tersebut ditemukan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan. Namun masih ada dua operator yang memungkinkan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah aktif dan siap digunakan.
Hasil inspeksi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap kepatuhan operator. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keseluruhan operator patuh terhadap aturan yang berlaku.
Tujuan Kebijakan Baru
Kemkomdigi menegaskan bahwa verifikasi biometrik diterapkan demi meningkatkan keamanan pengguna layanan seluler. Sistem ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan identitas saat registrasi nomor baru. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata perwakilan Kemkomdigi.
Manfaat Verifikasi Biometrik
Menurut Kemkomdigi, penggunaan data biometrik memiliki manfaat yang lebih luas dibandingkan sistem registrasi sebelumnya. Verifikasi wajah dapat mengurangi risiko pemalsuan identitas saat aktivasi nomor baru. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ia menambahkan.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. Sistem yang lebih aman juga membantu mengurangi penyalahgunaan nomor seluler. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital nasional.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Kemkomdigi menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Operator yang masih mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi mematuhi aturan tersebut. Dengan kepatuhan seluruh operator, sistem registrasi pelanggan diharapkan menjadi lebih aman. Langkah ini juga bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penerapan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi biometrik menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia. Dengan dukungan seluruh operator dan pengawasan yang berkelanjutan, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan identitas sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.























