
Bea Cukai Peringatkan Waspada Penipuan Jasa Unlock IMEI, Pendaftaran Resmi Bisa Dilakukan Gratis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jasa registrasi atau unlock IMEI yang tidak resmi. Praktik semacam itu kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu pengguna perangkat elektronik yang dibeli dari luar negeri.
Hanya Berlaku untuk Perangkat dari Luar Negeri
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, proses registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli dari luar negeri—baik sebagai barang bawaan penumpang maupun kiriman dari luar negeri.
“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, daftarkan IMEI dengan cara yang sah. Pendaftaran IMEI lewat Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT yang dibawa oleh penumpang atau dikirim dari luar negeri,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Cara Registrasi IMEI yang Resmi dan Gratis
Budi menjelaskan bahwa proses pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara resmi melalui formulir elektronik custom declaration (BC 2.2) atau e-CD, yakni formulir bea cukai untuk penumpang atau kru transportasi yang membawa barang pribadi dari luar negeri.
Apabila penumpang belum sempat melakukan registrasi saat kedatangan, mereka masih dapat mengisi formulir registrasi IMEI dan melanjutkannya di kantor layanan Bea Cukai terdekat. Informasi lengkap tersedia melalui situs resmi Bea Cukai: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Tidak Ada Biaya untuk Registrasi IMEI
Meski registrasi IMEI tidak dipungut biaya, penumpang tetap diwajibkan membayar bea masuk dan pajak impor untuk perangkat yang mereka bawa. Budi menegaskan bahwa biaya tersebut tidak terkait dengan proses registrasi IMEI, melainkan merupakan kewajiban negara atas barang impor.
“Registrasi IMEI bersifat gratis. Biaya yang muncul hanya mencakup pungutan negara terkait Bea Masuk, PPn, serta PPh Pasal 22 saat impor. Lagi-lagi, kami menyarankan agar publik tetap waspada terhadap penawaran registrasi IMEI, sebab proses ini bisa dijalankan sendiri dan tidak memerlukan biaya apa pun,” jelas Budi.
Apa Itu IMEI?
IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang dimiliki setiap perangkat mobile. Setiap unit hanya memiliki satu nomor IMEI, sehingga tidak ada dua perangkat yang memiliki angka IMEI yang sama.
Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi perangkat dan menjamin bahwa gadget tersebut merupakan barang resmi yang masuk secara sah ke pasar Indonesia. Keberadaan IMEI juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk melindungi konsumen dari perangkat ilegal atau hasil selundupan.