Induk Instagram dan Google Tak Hadir, Komdigi Kirim Panggilan Kedua

Pemanggilan Kedua untuk Meta dan Google oleh Kementerian Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memanggil dua perusahaan besar, yaitu Meta dan Google, terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemanggilan ini dilakukan setelah kedua perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan penundaan pelaksanaan aturan yang seharusnya berlaku pada 28 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Ia menyatakan bahwa permohonan penjadwalan ulang telah diterima, tetapi kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan.

Pemanggilan ini didasarkan pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menurut Alexander, kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan. Jika ketidakpatuhan berlanjut, mekanisme penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Komdigi menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

Tanggung Jawab Bersama dalam Ruang Digital

Alexander menekankan bahwa ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi telah memanggil Meta dan Google pada 30 Maret 2026. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya.

Komitmen Meta dan YouTube

Sebelum PP Tunas diberlakukan resmi, YouTube menyatakan siap menjalankan aturan yang sudah dimuat dalam PP Tunas. Mereka akan melakukan pendekatan penilaian mandiri sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, guna menunjukkan ketegasan standar keamanan yang telah lama mereka jalankan.

YouTube menyatakan bahwa selama ini telah membangun berbagai pengalaman digital secara cermat dan bertanggung jawab yang disesuaikan dengan setiap tahapan perkembangan anak. Mereka menilai regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh.

Fitur yang disediakan YouTube untuk menempatkan orang tua sebagai pemegang kendali utama antara lain:

  • Pengaturan waktu tayangan di YouTube Shorts hingga nol
  • Verifikasi usia (age assurance) dan nantinya akan diluncurkan berbasis AI di Indonesia.
  • Penguncian waktu layar melalui Family Link
  • Perlindungan kesejahteraan digital atau digital wellbeing

YouTube mengklaim bahwa pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang sudah diintegrasikan ke dalam akun yang diawasi.

Sementara itu, Meta juga sudah menyatakan komitmennya untuk melindungi remaja di platformnya. Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, mengatakan pihaknya akan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas. Mereka akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya.

Meta telah meluncurkan akun remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sejak peraturan ini disahkan pada 2024. Hal ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap keamanan remaja. Akun remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja, termasuk perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua.

“Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis. Kami telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam akun remaja yang kami yakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas,” ujar Berni.

Meta juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang akun remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Baca Juga

Back to top button

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik. Terima kasih atas dukungan Anda!