Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Tidak Dianggap Uang Resmi

Fatwa Muhammadiyah tentang Investasi Kripto

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait dengan investasi kripto. Fatwa ini muncul sebagai respons terhadap transformasi ekonomi global yang beralih dari sistem fisik menuju digital. Dalam proses tersebut, aset kripto berbasis blockchain telah menjadi bagian penting dari realitas ekonomi makro.

Dengan kapitalisasi pasar global yang mencapai triliunan dolar, fenomena ini tidak lagi dianggap sebagai komoditas spekulatif kecil. Di Indonesia sendiri, adopsi kripto telah meningkat drastis hingga mencapai 20,16 juta investor pada paruh pertama 2024. Hal ini membuat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah merasa perlu untuk segera memberikan kepastian hukum guna merespons dinamika keuangan digital ini demi kemaslahatan masyarakat.

Secara konseptual, aset kripto dapat diibaratkan seperti komoditas bernilai yang wujudnya murni digital. Aset ini tidak memiliki bentuk fisik seperti koin logam atau lembaran uang kertas, melainkan berupa kode data yang dikunci dengan sandi rahasia matematika.

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi yang ada karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf). Oleh karena itu, kedudukannya sah sebagai māl mutaqawwam. Berdasarkan hal tersebut, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah.

Catatan kepemilikan dan perpindahan aset digital ini dibukukan secara serentak dan transparan di ribuan komputer di seluruh dunia. Sistem buku kas bersama inilah yang membuat transaksi aset kripto dapat dilakukan secara langsung dari pengirim ke penerima tanpa memerlukan perantara tradisional (seperti bank), sekaligus memastikan bahwa aset tersebut relatif aman dan sangat sulit dipalsukan atau digandakan (double-spending), selama protokol dan kunci privat tetap aman.

Di dalam hukum positif Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang mutlak berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.

Namun, negara mengakui dan melegalkan kripto sebagai aset investasi serta komoditas digital melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkannya sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 yang memberikan legalitas formal dalam perdagangan pasar fisik.

Sementara itu, untuk diakui sah sebagai mata uang penuh (nuqūd), kripto gagal memenuhi syarat utama. Terdapat tiga hambatan besar yang membuatnya tidak layak menjadi mata uang karena faktor volatilitas ekstrem, keterbatasan pasokan, dan kedaulatan negara serta Maṣlaḥah ‘Āmmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Baca Juga

Back to top button

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!