
Pengendara Ini Tiga Kali Ditilang Secara Elektronik Tanpa Melanggar Aturan, ternyata karena Hal Sepele ini!
Beredar sebuah informasi dari seorang pengguna media sosial yang mengungkapkan bahwa plat nomornya tertangkap oleh sistem tilang elektronik (E-TLE), meskipun dirinya mengklaim tidak melakukan pelanggaran lalu lintas apapun.
Kronologi Kejadian
Sebuah postingan viral menceritakan bagaimana plat nomor kendaraan seseorang tercatat oleh sistem ETLE, meskipun pengendara tersebut merasa tidak melanggar hukum. Gambar yang terekam oleh kamera ETLE menunjukkan seorang pengendara sepeda motor Honda PCX 160 yang tengah melaju sendirian.
Foto tersebut menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @jakarta.keras. Dalam unggahannya, sang pemilik plat nomor resmi menyuarakan harapannya agar pihak berwenang lebih memperhatikan kasus ini.
Permohonan Bantuan dari Pemilik Plat Nomor
Pemilik plat nomor yang terlibat dalam insiden ini kemudian mengajukan permohonan bantuan di grup Facebook PCX 160 Indonesia Community untuk mencari tahu siapa yang telah menggunakan plat nomornya tanpa izin. Dalam pesan tersebut, ia menyebutkan bahwa kendaraan yang menggunakan plat nomor miliknya, B 5435 TIO, kemungkinan adalah hasil pencurian atau kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah melanggar jalur busway sebanyak tiga kali, yang menyebabkan STNK-nya terblokir. “Kendaraan miliknya cukup keren, yaitu Honda PCX berplat nomor B 5435 TIO,” kata pemilik plat nomor dalam pesan tersebut. Ia juga mengklaim bahwa masalah ini sudah mengganggu dirinya, karena plat nomor tersebut dipakai oleh sepeda motor Yamaha.
Penjelasan dari Pejabat Polisi
Ketika dihubungi, seorang pejabat kepolisian menjelaskan bahwa terdapat indikasi penipuan terkait plat nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Ia menyebutkan bahwa pemilik plat nomor yang sah menjadi korban kerugian akibat penyalahgunaan nomor kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masalah utamanya adalah tuduhan penipuan terhadap Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang menyebabkan pihak yang sah menjadi korban,” jelas pejabat tersebut pada Senin, 14 April 2025. Ia menambahkan bahwa tidak ada kekeliruan dalam sistem ETLE yang mencatat pelanggaran tersebut.
Menurut pejabat tersebut, kesalahan ini disebabkan oleh manipulasi nomor plat yang tidak sah, yang menyebabkan pemilik asli plat nomor tersebut menerima denda meskipun mereka tidak melakukan pelanggaran.
Kesimpulan
Meskipun pemilik plat nomor resmi tidak bersalah, mereka tetap dapat mengonfirmasi kesalahan denda dengan pihak kepolisian jika terjadi ketidaksesuaian. Sistem ETLE telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, meskipun adanya kasus penyalahgunaan nomor plat.