Berapa kWh Dapat dengan Token Listrik Rp50 Ribu atau Rp100 Ribu? Cek Harga 4-8 Maret 2026

Harga Token Listrik PLN Tetap untuk Periode 4–8 Maret 2026
Harga token listrik yang diberikan oleh PT PLN tetap tidak berubah pada periode 4–8 Maret 2026. Hal ini memungkinkan masyarakat dapat membeli token listrik dengan nominal yang sama seperti bulan sebelumnya, tanpa perlu khawatir akan kenaikan tarif yang bisa memengaruhi pengeluaran.
Token listrik dapat dibeli mulai dari nominal Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta. Namun, jumlah kilowatt hour (kWh) yang diterima pelanggan akan berbeda-beda tergantung pada golongan daya dan tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pembelian token juga dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Tarif Listrik PLN Berlaku 4–8 Maret 2026
Sebelum membeli token listrik, penting bagi pelanggan untuk mengetahui tarif listrik yang berlaku agar dapat menyesuaikan kebutuhan pemakaian dan nominal pembelian. Berikut adalah daftar tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Maret 2026 untuk semua golongan pelanggan:
- Tarif listrik rumah tangga (Non-subsidi):
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
-
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
-
Tarif listrik pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
-
Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
-
Tarif listrik rumah tangga subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Pembelian Token Rp 50.000 dan Rp 100.000: Berapa kWh yang Didapat?
Setiap pembelian token listrik akan dikonversi ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Jumlah kWh yang diterima pelanggan bergantung pada daya listrik (VA) yang digunakan serta besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.
Berikut contoh perhitungan untuk pembelian token Rp 50.000 dan Rp 100.000:
Untuk Pembelian Token Rp 50.000:
- Daya 900 VA:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.352 per kWh
-
Hasil: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh
-
Daya 1.300 VA:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
-
Hasil: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
-
Daya 2.200 VA:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Hasil: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Untuk Pembelian Token Rp 100.000:
- Daya 900 VA:
- Harga token: Rp 100.000
- PPJ 3 persen: Rp 3.000
- Tarif dasar listrik: Rp 1.352 per kWh
-
Hasil: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,75 kWh
-
Daya 1.300 VA:
- Harga token: Rp 100.000
- PPJ 3 persen: Rp 3.000
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
-
Hasil: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh
-
Daya 2.200 VA:
- Harga token: Rp 100.000
- PPJ 3 persen: Rp 3.000
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Hasil: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh
Perlu dicatat bahwa jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda di tiap daerah karena besaran PPJ ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak seragam di seluruh Indonesia.
Tidak Ada Perubahan Tarif
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan I (Januari–Maret) 2026, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Penetapan tarif tersebut dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tarif listrik dievaluasi dan dapat disesuaikan setiap tiga bulan atau per triwulan. Secara umum, penyesuaian tarif mengacu pada perubahan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).























